Seorang kakek berinisial Ar (51) tega menyetubuhi gadis tetangga yang masih usia 11 tahun. Sebelum disetubuhi, korban diajak nonton bareng (nobar) film porno terlebih dahulu. Kasus ini terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menceritakan apa yang dialami kepada ibunya. Merasa tak terima ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Kobar. Polres Kobar yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, terkuaknya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini karena adanya laporan masuk dari keluarga korban pada tanggal 31 Desember 2022. “Korban masih berusia 11 tahun, dan korban juga merupakan cucu dari tetangga pelaku, sehingga antara korban dan pelaku memang saling kenal, dan atas kejadian itu, korban mengalami trauma yang sangat berat, hal itu terlihat pada saat petugas meminta keterangan dari korban, korban sangat gemetar dan ketakutan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (3/1).
Kapolres juga menjelaskan korban telah dua kali disetubuhi dengan lokasi kejadian di kebun dekat rumah kakek korban. “Kejadian pertama pada Kamis 29 Desember 2022, kejadiannya sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban tengah asik duduk di bawah pohon sambil main handphone, tiba-tiba pelaku datang dan mengajak korban untuk melihat pemandangan di sekitar kebun sawit. Saat itu korban menolak dan pelaku memegang kemaluan korban,” ujar Bayu Wicaksono. Selanjutnya kakek ini kembali nekat melakukan aksinya pada keesokan harinya. “Kejadian kedua, terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, sekitar pukul 11.30 WIB, saat itu korban tengah asik duduk di teras rumah kakeknya, kemudian tiba tiba pelaku datang dan mengajak korban untuk nonton film porno, selain itu juga pelaku mengajak korban untuk bermain di semak dekat rumah kakek korban dan korban pun menolak,” terangnya.
Pada saat menolak itu lanjut Kapolres, tangan korban ditarik oleh pelaku hingga ke semak-semak. Saat itu korban sempat berontak dan mendorong pelaku hingga terjatuh. Kemudian korban lari dan terjatuh akibat tersandung akar. Pada saat terjatuh itu, korban langsung dihampiri tersangka dan disetubuhi. “Setelah itu pelaku meminta kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun. Korban diberi uang sebesar Rp 100.000 oleh tersangka,” katanya.
Menurut Kapolres, tersangka mengaku susah menahan hawa nafsunya. Pasalnya yang bersangkutan sendiri berstatus duda selama 6 tahun. “Pelaku ini terbilang sadis, untuk itu saya minta kepada Kanit PPA untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku, sementara untuk korban akan kami dampingi terus hingga hilang rasa traumanya, dan atas perbuatannya pelaku akan di kenakan sanksi hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rin/sla)