Dugaan adanya ijazah palsu yang digunakan oleh oknum kepala desa (Kades) yang terpilih dalam pemilihan Kades (Pilkades) pada tahun 2022 yang lalu, kini ditangani oleh pihak kepolisian dari Polres Kapuas. Penanganan perkara dugaan ijazah palsu digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pilkades oleh oknum kades yang saat ini telah terpilih, dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Itu Iyudi Hartanto.
“Dari adanya laporan dugaan ijazah palsu digunakan oleh oknum kades pada pilkades serentak tahun 2022 yang lalu, kini masuk dalam ranah penyelidikan oleh personel reskrim,”ucapnya, Jumat (6/1). Dirinya menerangkan, bahwa ijazah diduga palsu tersebut digunakn oleh oknum kades terpilih berinisial A, sebagai persyaratan adminitrasi untuk bisa mengikuti pilkades sertak di Kabupaten Kapuas. “Dugaan Ijazah palsu tersebut yaitu Ijazah paket B digunakan salah satu syarat administrasi. Dimana yang bersangkutan saat ini telah menjadi kades, di salah satu desa yang ada di Kecamatan Mantangai,”ungkap Iyudi.
Sebelumnya diperoleh informasi, terdapat bentuk ijazah diduga palsu tersebut, terdapat blangko pengeluaran 2019, sedangkan yang diterbitkan untuk oknum kades tersebut pada tanggal 29 Mei 2016. Pilkades serentak yang digelar di 155 Desa Kabupaten Kapuas pada 12 Juli 2022 yang lalu, namun perhelatan demokrasi tingkat desa ini menyisahkan dugaan kecurigaan soal legalitas ijazah yang dimiliki oleh oknum Kades tersebut.(der/gus)