Tingkat perceraian di Kabupaten Kotawaringin Barat masih tinggi. Kasus perceraian ini didominasi oleh pasangan muda yang pemicunya bermacam-macam. Paling banyak dipicu masalah ekonomi, pernikahan dini, hingga adanya orang ketiga. Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Pangkalan Bun Frislyasi mengatakan, kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pangkalan Bun memang masih tinggi. Tahun 2022 lalu ada 758 kasus perceraian di Kobar yang didominasi pasangan muda, antara 20 tahun hingga 35 tahun. Sedangkan umur 40 tahun ke atas tidak banyak.
“Kebanyakan penggugat cerai ibu yang sudah punya anak satu yang usianya itu masih muda. Tentu salah satunya faktor yang disebutkan tadi, karena pernikahan dini. Ini juga menjadi pemicu perceraian karena pola pikir masih suka jalan dan sebagainya,” jelasnya. Jumlah berkas yang ditangani di tahun 2022 ini terbilang ada penurunan dibandingkan tahun 2021 lalu yang mencapai 900-an kasus. Penurunan ini disebabkan ada program SEMA yang mulai dijalankan.
Dengan adanya program itu, pasangan yang baru pisah sebulan atau dua bulan bisa rujuk lagi. Kalau soal tak dikasih nafkah, misalnya baru enam bulan, masih ada kesempatan untuk memperbaiki rumah tangga. (rin/yit)