Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa tidak ada pemungutan apapun di kawasan Terowongan Nur Mentaya Sampit. Hal ini disampaikan menanggapi informasi adanya pungutan liar di kawasan yang menjadi ikon baru Kota Sampit itu. “Tidak ada pungutan di sana, apapun itu,” kata Bupati Kotim Halikinnor.
Halikinnor menyampaikan, pemerintah daerah masih mengkaji berbagai hal terkait dengan kebijakan pengelolaan Terowongan Nur Mentaya Sampit. Seperti dibebaskannya pengunjung dari pungutan parkir. Namun pihaknya mempersilakan warga yang memiliki lahan luas di sekitar kawasan Terowongan Nur Mentaya yang ingin memanfaatkannya untuk lahan parkir. Pungutan parkir ini pun harus lapor kepada Dinas Perhubungan Kotim. “Bahkan parkir pun tidak ada pungutan. Kecuali yang ada lahan parkir. Jadi dia memungut parkir pun harus lapor ke dinas perhubungan. Kalau memang cukup luas nanti bisa ditetapkan sebagai lahan parkir,” ujarnya.
Lebih lanjut Halikinnor mengatakan, pemerintah hingga kini masih belum mengeluarkan kebijakan untuk pengelolaan kawasan itu, termasuk retribusi parkir dan juga kebersihan. Pemkab sedang mengkaji penataan kawasan Terowongan Nur Mentaya yang setiap malam ramai dikunjungi masyarakat. Kawasan itu terlihat kumuh pada siang hari sehingga perlu adanya penataan warung.
“Saya ingin warung-warung ditata, kalau siang seperti kumuh, cuma ditutupi terpal begitu saja tidak bagus,” ungkapnya. Dirinya bahkan sudah menginstruksikan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait bersama pemerintah kecamatan untuk mengkoordinir secara bertahap. Sedangkan penanganan kebersihan di kawasan itu diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim. Jika ada iuran ataupun semacamnya, baik itu keamanan maupun kebersihan, hal tersebut perlu adanya kesepakatan bersama. “Kalau memang ada kesepakatan, termasuk keamanan, harus disepakati dulu dengan pemilik warung. Misalnya untuk kebersihan maupun keamanan. Kalau ada iuran harus disepakati bersama jangan ada pungutan liar,” pungkasnya. (yn/yit)