Kisah asmara muda-mudi kembali berujung pada penanganan polisi. Seorang mahasiswi, EV (21), menceritakan masalahnya dengan mantan kekasih, RF (25), yang mengancam membongkar aibnya pada masa lalu. Hal itu disampaikan EV ke Bidang Humas Polda Kalteng yang membuka layanan Curhat Virtual atau curhat melalui panggilan video. Layanan tersebut merupakan pengembangan inovasi program Kapolri “Jumat Curhat”.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, EV kenal dengan RF (25), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan di media sosial. Setelah beberapa bulan kenal, keduanya memutuskan menjalin hubungan asmara. ”Mereka pacaran online selama kurang lebih tiga bulan. Jadi, mereka tidak pernah ketemu. Kemudian RF ketahuan punya pacar lain di Banjarbaru, lalu EV minta putus,” ujar Eko, Rabu (25/1).
Saat EV minta putus, lanjutnya, RF menolak dan mengancam akan menyebarkan kisah masa lalu EV yang kurang baik ke media sosial dan ke orang tua EV. Perempuan yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di Jakarta itu lalu menceritakan hal itu ke Bidang Humas Polda Kalteng. ”Karena EV merasa terancam akan dipermalukan ke orang tuanya dan di media sosial, kemudian ia curhat ke Humas Polda Kalteng agar diberikan solusi terbaik,” katanya. Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsudin mengatakan, pihaknya menghubungi RF agar tidak menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan tidak menjelek-jelekkan orang lain. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Kami memberikan edukasi dan pemahaman kepada RF agar bijak bermedia sosial dan jangan menyebarkan ujaran kebencian,” katanya. (daq/ign)