Kawasan di jalur Terowongan Nur Mentaya diwarnai sengketa lahan. Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri Sampit melakukan proses sita eksekusi terhadap rumah, warung, dan bangunan milik Koperasi Sejahtera di kawasan itu, tepatnya Jalan Tjilik Riwut km 4, Sampit. Proses tersebut berjalan lancar meski sempat didebat sejumlah warga yang menduduki lahan, Rabu (25/1). Kegiatan yang dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Sampit Supriadi tersebut dikawal ketat aparat Polsek Baamang, Camat Baamang Ady Chandra, Lurah Baamang Tengah, dan Lurah Baamang Barat.
Sita eksekusi dilakukan terkait permohonan tindak lanjut eksekusi yang diajukan Nohajiah dan rekan selaku kuasa pemohon eksekusi atas pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo Nomor 13/PDT/2013 PT PLK Jo Nomor 5/Pdt. G/2012/PN Spt.
Gugatan itu diajukan Muksin Atjim dengan tergugat Mistar Bin Asran, Yehu Asin, Nya Minto, dan Aliansyah. Objek sengketa berupa sebidang tanah perbatasan seluas 27.900 meter persegi. Lahan itu dulunya terletak di Desa Baamang Tengah, Kecamatan Baamang bagian barat, kurang lebih berada 2 km dari tepi Barat Kali Mentaya yang sekarang bernama Jalan Tjilik Riwut km 4. Adapun batas-batasnya, yakni sebelah utara berbatasan dengan tanah Walter Hugo Marsius, Samsul Bahri; sebelah timur berbatasan dengan Jalan Tjilik Riwut; selatan dengan Jalan Bumi Raya II; dan sebelah barat berbatasan dengan tanah para penggarap baru. ”Sita eksekusi ini kami ajukan karena perkara klien kami sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh pengadilan, baik dari tingkat pertama hingga kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK) dinyatakan sah sebagai pemilik tanah tersebut,” ujar Norhajiah.
”Hari ini berjalan lancar, tinggal menunggu eksekusi saja nantinya setelah proses ini,” tambahnya lagi. Menurut Norhajiah, di atas tanah kliennya sudah berdiri sejumlah bangunan. Warga berani membangun di atas lahan itu karena sudah membeli dari pihak tergugat. Akan tetapi, ternyata lahan tersebut bukan milik tergugat secara sah.
Hingga sita eksekusi dilakukan, para pemilik bangunan belum mengosongkan tanah tersebut. Termasuk bangunan koperasi yang masuk beberapa meter masuk tanah kliennya. ”Bangunan koperasi itu melebar. Sudah kami surati, namun diindahkan oleh mereka,” tegasnya. Dalam sita eksekusi itu, sejumlah pihak hadir. Mereka diberi waktu selama delapan hari menyatakan sikap, apakah melakukan upaya hukum atau tidak. ”Kalau selama delapan hari tidak ada upaya hukum, kami lanjut pada eksekusi,” ujar Panitera PN Sampit, Supriadi. (ang/ign)