Masyarakat Kalimantan Tengah diminta mewaspadai aksi kejahatan siber atau sniffing yang berkedok kurir paket dan undangan pernikahan. Pelaku mengirim sebuah aplikasi jahat yang bisa menguras tabungan melalui rekening maupun data penting pribadi korban. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, sejauh ini di Kalteng belum ada kasus sniffing yang ditangani polisi. Meski begitu, masyarakat tetap diingatkan tetap waspada dan jangan sampai menjadi korban.
”Kami ingatkan warga waspada dan jangan mudah percaya. Pastikan kebenarannya dan jangan langsung klik terhadap hal-hal mencurigakan,” ujarnya, Selasa(31/1). Eko menuturkan, polisi berupaya mengantisipasi kejahatan tersebut melalui koordinasi intens dengan stakeholder terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy mengatakan, salah satu tindak kejahatan sektor jasa keuangan yang saat ini marak seiring kemajuan teknologi dan semakin tingginya penggunaan internet adalah metode “sniffing” dan digitalisasi.
”Modus penipuan sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet yang bertujuan mencuri data dan informasi penting, seperti username dan password, m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya,” jelasnya. Otto mengharapkan masyarakat Kalteng berhati-hati dan waspada terhadap bentuk penipuan melalui SMS, WA, dan telepon. Langkah yang harus dilakukan agar masyarakat terhindar dari modus kejahatan itu, tak sembarangan mengunduh aplikasi atau mengetik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/email. Kemudian, cek keaslian telepon maupun SMS atau WhatsApp yang menghubungi ke call center resmi perusahaan.
”Pastikan hanya mengunduh aplikasi resmi, aktifkan notifikasi transaksi rekening dan cek history rekening secara berkala. Ganti password secara berkala dan jangan gunakan wifi public untuk transaksi keuangan,” katanya. Otto menambahkan, biasanya pelaku berpura-pura menjadi kurir paket, undangan pernikahan atau hal lainnya dan memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp. Kemudian, membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama ”foto” atau undangan untuk dibuka, yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya.
File aplikasi yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing dengan mengambil data dan informasi di ponsel korban secara ilegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban. ”Waspada dan jangan sampai menjadi korban,” ujarnya. (daq/ign)