Seorang ketua partai politik di Kalimantan Tengah berinisial AD, secara resmi dipolisikan Reinhard Atu Narang, mantan Ketua DPRD Kalteng. Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya T Djohansyah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Rabu (1/2/2023) malam. Djohansyah mengatakan, Reinhard Atu Narang yang juga merupakan tokoh masyarakat dan tokoh politik di Kalteng sangat sedih setelah harkat dan martabatnya diserang dan dicemarkan. Dia meminta hal itu dilaporkan ke polisi. AD dinilai telah mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-Undang ITE dalam sebuah pesan grup WhatsApp.
”Tentunya kami dan keluarga sangat sedih. Beliau yang sudah sepuh di usia 79 tahun justru mendapat berita jika harkat dan martabatnya dicemarkan,” katanya usai melakukan laporan di Ditreskrimsus. Djohansyah enggan mengungkap pernyataan yang membuat Atu Narang berang. Dia hanya mengatakan, apabila sosok sepuh seperti kliennya tersinggung, dapat disimpulkan kalimat yang keluar dari AD tidak bisa ditoleransi lagi.
”Langkah selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya, seraya menambahkan, AD dilaporkan melanggar Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. (daq/ign)