Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis bebas tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembuatan kontainer lapak pedagang kaki lima (PKL) Yos Sudarso tahun anggaran 2017. Ketiganya tak terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan jaksa. Tiga terdakwa tersebut, yakni pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan Akhmad Gazali, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017 Sonata Firdaus Eka Putra, dan mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya tahun 2017 Yoneli Bungai.
”Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dalam amar putusannya, Kamis (2/2). Sebelumnya, Gazali dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti (UP) Rp1.286.127.300. Terdakwa Sonata dituntut pidana penjara 2 tahun denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan penjara dan Yoneli dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.
Penasihat hukum Gazali Eko Andik Pribadi mengatakan, unsur kerugian negara tidak terbukti dalam kasus itu. ”Putusannya lepas atau onslag. Perbuatannya terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar pria yang merupakan advokat dari Pusat Kajian Bantuan Hukum IAIN Palangka Raya ini. Sementara itu, Gazali bersyukur dan mengucapkan terima kasih putusan bebasnya. ”Saya diamanahi mengerjakan, tapi di tengah jalan saya ditinggalkan teman saya. Jadi, sampai 5 tahun ini menjadi beban saya. Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang mendoakan saya,” katanya.
Penasihat hukum Yoneli Bungai Henricho Fransicust mengatakan, putusan hakim tersebut sesuai. Alasannya, perkara itu merupakan kesalahan konteks administrasi, bukan pidana. ”Kontainer itu asas manfaatnya ada. Terlepas dari konteks asas bermanfaat itu ada, penghitungan kerugian keuangan negara kurang jelas dari jaksa. Kita harus melihat lagi, Yoneli ini sebagai apa. Dia bukan pemborong, hanya melakukan tugas kuasa bendahara daerah untuk melakukan pembayaran, sisanya memang tidak terbukti menerima uang sama sekali,” ujarnya.
Penasihat hukum Sonata Muhamad Pazri mengapresiasi Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memutus dengan selektif dari awal sampai akhir. ”Harapannya tidak terulang lagi perkara seperti ini. Kita mengutamakan restorative justice, ultimum remedium. Setidaknya mengapresiasi klien kami dan mudah-mudahan jaksa menerima,” ujarnya. (ewa/ign)