SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 07 Februari 2023 09:31
Karena Alasan Ini Hakim Bebaskan Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Kontainer

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis bebas tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembuatan kontainer lapak pedagang kaki lima (PKL) Yos Sudarso tahun anggaran 2017. Ketiganya tak terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan jaksa. Tiga terdakwa tersebut, yakni pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan Akhmad Gazali, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017 Sonata Firdaus Eka Putra, dan mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya tahun 2017 Yoneli Bungai.

”Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dalam amar putusannya, Kamis (2/2). Sebelumnya, Gazali dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti (UP) Rp1.286.127.300. Terdakwa Sonata dituntut pidana penjara 2 tahun denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan penjara dan Yoneli dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Penasihat hukum Gazali Eko Andik Pribadi mengatakan, unsur kerugian negara tidak terbukti dalam kasus itu. ”Putusannya lepas atau onslag. Perbuatannya terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar pria yang merupakan advokat dari Pusat Kajian Bantuan Hukum IAIN Palangka Raya ini. Sementara itu, Gazali bersyukur dan mengucapkan terima kasih putusan bebasnya. ”Saya diamanahi mengerjakan, tapi di tengah jalan saya ditinggalkan teman saya. Jadi, sampai 5 tahun ini menjadi beban saya. Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang mendoakan saya,” katanya.

Penasihat hukum Yoneli Bungai Henricho Fransicust mengatakan, putusan hakim tersebut sesuai. Alasannya, perkara itu merupakan kesalahan konteks administrasi, bukan pidana. ”Kontainer itu asas manfaatnya ada. Terlepas dari konteks asas bermanfaat itu ada, penghitungan kerugian keuangan negara kurang jelas dari jaksa. Kita harus melihat lagi, Yoneli ini sebagai apa. Dia bukan pemborong, hanya melakukan tugas kuasa bendahara daerah untuk melakukan pembayaran, sisanya memang tidak terbukti menerima uang sama sekali,” ujarnya.

Penasihat hukum Sonata Muhamad Pazri mengapresiasi Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memutus dengan selektif dari awal sampai akhir. ”Harapannya tidak terulang lagi perkara seperti ini. Kita mengutamakan restorative justice, ultimum remedium. Setidaknya mengapresiasi klien kami dan mudah-mudahan jaksa menerima,” ujarnya. (ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers