Seorang pelajar SMP di Kota Pangkalan Bun menjadi korban penjahat kelamin. Korban tak berdaya setelahs ebelumnya dicekoki minuman keras oleh tersangka berinisial NA (19). Aksi pemuda ini diketahui orang tua korban hingga akhirnya berujung pada laporan ke Polres Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono disampaikan, bahwa peristiwa yang dialami bunga tersebut terjadi pada Senin, 30 Januari 2023, di salah satu barakan yang di sewa tersangka di Jalan Edi Suwargoni Kelurahan Madurejo. “Tersangka telah mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak 2 kali,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada Senin (13/2). Menurutnya korban berkenalan dengan tersangka melalui Instagram dan saat itu tersangka mengajak korban untuk minum-minuman keras, akan tetapi korban menolak secara halus dengan mengatakan “besok saja”. Kemudian, pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali mengirim chat ke korban dan mengajaknya minum miras. Pada saat itu korban menyetujui dan meminta pelaku menjemputnya di belakang makam SEKIP Pangkalan Bun.
Setelah dijemput, korban dibawa ke barakan tersangka dan pada saat itu ada teman tersangka yang juga sedang minum miras. Korban selanjutnya ikut minum miras hingga akhirnya pusing. Selanjutnya korban dipaksa tersangka masuk kamar hingga terjadilah aksi bejat tersebut. “Saat itulah terjadi pencabulan dan tersangka menyetubuhi korban dan dilakukan sebanyak dua kali pada saat itu,” sebutnya.
Kapolres menambahkan perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. “Orang tuanya melihat perilaku anaknya berbeda dari biasanya. Hingga akhirnya mengakui telah disetubuhi tersangka dan berlanjut pada laporan ke Polres Kobar,” ungkapnya. Selain itu tersangka diketahui masih berstatus pelajar namun usianya telah mencapai 19 tahun dan berada di kelas 12. Tersangka juga mengakui bahwa kedua orang tuanya tidak berada berada di Pangkalan Bun, namun sedang bekerja di salah satu perusahaan sawit di Kobar. Tersangka dinilai melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Dengan Ancaman 15 tahun penjara. (rin/sla)