Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini terungkap di Kabupaten Pulang Pisau.Pelakunya seorang pemuda inisial PR usia 21 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Ia pun kini mendekam di tahanan Polres Pulpis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada 10 Desember 2022 yang lalu, ketika ia mendatangi rumah korban untuk mengajak korban jalan-jalan.
Diketahui pelaku cukup lama dikenal korban yang masih berusia di bawah 17 tahun, dan ajakannya itu pun mendapat izin dari orang tua korban. “Setelah diizinkan, orang tua korban meminta pelaku untuk tidak jauh-jauh mengajak korban jalan-jalan. Namun akhirnya pelaku menbawa korban keliling ke daerah perkebunan sawit yaitu di Jalan STI Desa Maliku Mulya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulpis,” ujar Daspin, Selasa (14/2) kemarin. Dilanjutkannya, saat di perjalanan pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korbanmenolak ajak pelaku. Namun, pelaku yang sudah kebelet nafsu, membuat pelaku terus merayu korban.
“Ketika korban dan pelaku ini muter-muter berboncengan sepeda motor, pelaku sempat mengatakan “ Ayo kita gituan”. Namun ajakan pelaku ini ditolak korban yang menjawab “ Aku Ga Mau” tetapi pelaku terus mengajak korban,”beber Daspin. Selanjutnya, pelaku yang sudah nekat ingin mengajak korban berhubungan badan, menghentikan motor yang dinaiki mereka bedua, hingga pelaku menyuruh korban untuk turun dari motor, namun korban menolak. Hingga akhirnya pelaku memaksa korban dengan menarik korban ketempat yang sepi.
“Karena korban ini menolak tetapi tetap dipaksa oleh pelaku dengan ditarik ke tempat yang sepi di kebun sawit dan karet, hingga pelaku pun melakukan aksinya menyetubuhi korban. Korban yang sempat melawan pun terus dipaksa pelaku hingga tak kuasa melawan,”lanjut Daspin. Setelah kejadian tersebut, lantaran merasa keberatan korban pun menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya, hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Pulpis. Dari laporan orang tua korban pihak kepolisian Polres Pulpis melakukan penyelidikan dan memburuh pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi akhirnya pelaku dapat kami amankan di sebuah barak yang ada PT SMJL Desa Lahai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Kini pelaku telah kami lakukan penahanan di sel Polres,” terang Daspin. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,”pungkas Daspin dalam keterangan resminya, kemarin.(der/gus)