Satuan Reserse (Setres) Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) telah mengungkap peredaran 1,5 ons sabu dari pelaku CE alias Eet (35), baru-baru tadi. Dalam pemeriksaan polisi, rupanya CE alias Eet ini merupakan satu jaringan dengan pelaku SS (21) yang lebih dulu ditangkap polisi. Kini, Eet dan SS reunian di ruang tahanan kantor polisi.
”Benar. Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Kamis (16/2) siang. Ia mengatakan, selama ini Eet dan SS sudah mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar. Tak tanggung-tanggung, untuk sekali pesan, keduanya langsung mendatangkan satu kilogram lebih sabu untuk dijual di wilayah Kabupaten Kotim. Perbuatan keduanya akhirnya diendus polisi. Petugas lebih dulu mengamankan SS dengan barang bukti 6 ons sabu yang disimpan dalam kaleng di Jalan MT Haryono Barat, Sampit.
”Dari hasil pengembangan tersangka SS, kami kemudian mengamankan Eet,” ungkap Bagus. Sampai saat ini, petugas masih terus mewaspadai peredaran narkoba. Disebutkan, hampir di seluruh wilayah di Kotim, khususnya di Kota Sampit, dipetakan rawan peredaran narkoba. ”Polisi tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari masyarakat. Laporkan jika ada terjadi peredaran narkoba. Sekecil apapun informasinya, pasti akan langsung kami tindak lanjuti. Sehingga, para pelaku dapat kami amankan,” imbau Bagus. (sir/fm)