Perkelahian antara seorang warga dengan sopir truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) batu bara di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), viral di media sosial, Selasa (21/2) kemarin. Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik yang banyak dibagikan di WhatsApp grup dan facebook itu, tampak seorang warga marah karena adanya truk angkutan PBS bersusun dua mengalami kerusakan di tengah tanjakan. Kondisi itu mengakibatkan kemacetan panjang dan menghambat warga pengguna jalan yang melintas.
Menanggapi peristiwa itu, Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra menuturkan, kejadian perkelahian itu masih didalami motif dan siapa saja yang terlibat. Tak berapa lama, aparat kepolisian pun segera ke tempat kejadian, untuk mengurai kemacetan. ”Dugaan sementara, perkelahian terjadi karena kesalahpahaman saja, dan tidak ada korban jiwa maupun luka. Saat ini, situasi di sana sudah kondusif,” tegasnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan dan sopir truk angkutan PBS agar bisa menahan diri jika terjadi kemacetan di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Apalagi saat ini masih terjadi perbaikan di ruas jalan tersebut. Peristiwa itu pun dikomentari Anggota DPRD Gumas Untun Jaya Bangas. Dirinya meminta ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk bertindak tegas, yakni dengan menertibkan truk PBS yang mengangkut hasil produksi melebihi tonase maksimal delapan ton di jalan tersebut. ”Kerusakan jalan ini sangat merugikan masyarakat. Harga barang dan kebutuhan pokok melonjak, distribusi bahan bakar minyak (BBM) menjadi terhambat, bahkan investor yang ingin berinvestasi pasti akan berpikir karena kondisi jalan rusak itu,” ujarnya. Untung juga menyarankan kepada Pemkab Gumas, agar menutup jalan ke arah Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru sepanjang 7,5 kilometer, yang menjadi titik awal truk angkutan PBS mengangkut batu bara.
Ditegaskannya, ruas jalan itu dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas, dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.(arm/gus)