Oknum guru di salah satu SMP di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial WRN (43) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat dugaan pencabulan terhadap murid perempuannya. Saat press rilis di Mapolres Kobar, Kamis (23/2/2023) tersangka mengaku khilaf saat melakukan perbuatan asusila tersebut. Namun anehnya perbuatan cabul terhadap gadis berusia 15 tahun itu diakuinya sebanyak lima kali.
Aksi memalukan tersangka itu ternyata telah dilakukan sejak September 2022 hingga Januari 2023. Perbuatan biadap itu dilakukan di ruang pembina OSIS yang merupakan kawasan teritori tersangka. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa tersangka merupakan tenaga pengajar berstatus PNS, sementara korbannya yaitu anak didik di SMP yang sama.
Pencabulan bermula saat tersangka memanggil korban untuk menyapu di ruangan tersebut. Selang beberapa saat, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Korban sempat berontak dan berupaya menolak aksi tersebut. Namun tenaga korban kalah kuat hingga akhirnya tersangka dengan bebas menjalankan aksi cabulnya.
Setelah puas, tersangka yang diketahui sebagai guru agama ini memberikan uang agar korban tutup mulut. “Tersangka berdalih bahwa uang itu untuk jajan korban, nominalnya Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu,” kata Kapolres. Selanjutnya perbuatan yang tak pantas ditiru ini terungkap setelah korban mulai tertekan dan tidak kuat lagi menahan beban mental akibat perbuatan pelaku dan mulai curhat dengan sahabatnya. Hingga akhirnya informasi itu sampai ke orangtua korban. “Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban dicabuli oleh gurunya dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” lanjutnya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu baju dan pakaian dalam korban, baju seragam PNS yang dipakai tersangka dan juga handuk. Tersangka diancam Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (sla)