Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit nyaris tak percaya dengan ketahanan hidup Rafliyadi (20). Pemuda itu masih hidup meski lehernya digorok Bima Putra alias Bima (19) saat menyetir bus di jalan perkebunan kelapa sawit, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Perkara yang membuat hakim tercengang tersebut terjadi pada 14 September 2022 lalu. Kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Bima duduk di kursi pesakitan dan dituntut jaksa dengan pidana 10 tahun penjara.
”Saat ini sidangnya sudah sampai tuntutan. Pekan depan masuk pembelaan yang intinya meminta keringanan hukuman,” kata Agung Adisetiyono, kuasa hukum terdakwa, Kamis (23/2). Menurut Agung, dalam persidangan, terdakwa mengaku aksi kejam tersebut dilakukan karena baru saja diputus kekasihnya. Ternyata, tak berapa lama, dia mengetahui mantan pacarnya dekat dengan korban. Hal itu membuatnya naik pitam hingga akhirnya nekat menggorok leher korban. ”Pada intinya kasus ini faktor cemburu saja antara korban dan pelaku,” kata Agung.
Menurut Agung, hakim sempat kaget karena korban masih hidup. Padahal, lazimnya orang yang digorok lehernya kehilangan nyawa. ”Saya pun tidak percaya korban masih hidup. Kan lehernya digorok? Kata salah satu rekannya, korban sempat diberikan sejenis minyak supaya bisa hidup kembali. Saya melihat jahitannya pun mengerikan, bahkan hakim sempat menanyakan pada terdakwa minyak apa yang bisa membuat korban selamat,” ujarnya.
Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, peristiwa itu terjadi pada 14 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa yang emosi berencana membunuh korban karena mendekati mantan kekasihnya. Terdakwa lalu berniat keluar rumah untuk mengambil sepeda motor di bengkelnya sambil membawa pisau yang diselipkan di balik baju. Terdakwa kemudian berjalan dari rumah menuju halte bus sekolah di wilayah itu. Di halte, korban datang menggunakan bus sekolah yang dikemudikan Muhni. Terdakwa lalu naik ke bus melalui pintu belakang. Dalam perjalanan, bus berhenti dan kendali bus diserahkan pada korban.
Terdakwa kemudian mendatangi korban yang sedang mengemudikan bus sambil memegang pisau, lalu mencekik lehernya dari belakang. Selanjutnya terdakwa menggorok leher korban menggunakan pisau. Korban dibawa turun dari bus dalam keadaan leher terluka menuju klinik perusahaan untuk mendapatkan pengobatan. (ang/ign)