SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 03 Maret 2023 10:01
Ada Warga Ancam Bunuh Aparat, Polisi Sebut Kearifan Lokal yang Disalahgunakan
DIAMANKAN: Polda Kalteng menggelar rilis penangkapan terduga pencuri sawit dan pengadangan petugas di Kabupaten Lamandau, Rabu (1/3). (DODI/RADAR SAMPIT)

Aparat kepolisian menebar ancaman hukuman bagi para pengusik investasi di Kalimantan Tengah. Penegasan itu disampaikan saat Polda Kalteng menggelar rilis penangkapan terhadap pelaku pencurian kelapa sawit dan pengadangan petugas di Kabupaten Lamandau, Rabu (1/3). Pelaku yang diamankan sebanyak tujuh orang. Empat pelaku, yakni Rohansyah alias Amang Ancah, Periawan alias Wawan, Joko Suwito, M Taufikri, merupakan terduga pencurian buah sawit. Tiga lainnya pelaku pengadangan aparat, yakni Sariman, David, dan Nelvan. Polisi masih memburu pelaku pengadangan yang masih bebas. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, dalam kasus pencurian sawit, Amang Ancah diduga otaknya yang memerintahkan tiga pelaku lainnya melakukan tindak pidana tersebut. Aksi tersebut dilakukan di kawasan perkebunan PT Satria Hapasrana Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari lalu. ”Kerugiannya bisa mencapai miliaran. Namun, hal itu masih dalam penyelidikan. Aksi itu sudah dilakukan mereka lima bulan dengan hasil puluhan juta yang didapat. Satu masih DPO (daftar pencarian orang, Red) dan kami harap segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Pihaknya menjerat tiga pelaku, yakni Wawan, Joko Suwito, M Taufikri dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk Rohansyah dikenakan Pasal 363 ayat 1 KE 4E Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Terkait pelaku pengadangan aparat, menurut Faisal, para pelaku juga melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap anggota yang sedang bertugas.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam berupa parang. ”Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam dengan hukuman sepuluh tahun penjara,” ucapnya. Dia melanjutkan, tiga pelaku ditangkap dengan waktu berbeda, yakni Sariman pada 18 Februari, sementara David dan Nelvin pada 27 Februari. Dua pelaku lainnya, Pujut dan Diman, masih dalam pengejaran anggota Ditreskrimum Polda Kalteng.

”Dari peristiwa itu, kepolisian menyita barang bukti dua video pengadangan, satu rangkap surat tugas Patroli Kapolres Lamandau dan dua parang milik Sariman,” ujarnya. Faisal menambahkan, para pelaku pengadangan merupakan anggota organisasi masyarakat. Pelaku melakukan hal itu karena tidak terima rekan mereka ditangkap saat melakukan pencurian.

Menurut Faisal, para pelaku sangat beringas dan brutal saat mengadang aparat, sehingga mengancam keselamatan petugas. Selain itu, pelaku juga memukul kendaraan dinas kepolisian. Dari video yang beredar, sebagian pelaku mengadang petugas tanpa mengenakan baju. Mereka juga sempat mengancam akan mencabut nyawa aparat apabila rekan mereka tak dikembalikan. ”Mereka ini oknum ormas dan itu mengganggu investasi. Kami sudah koordinasi dengan DAD dan langkah yang dilakukan para tersangka ini memang salah. Pokoknya yang DPO agar segera menyerahkan diri, jika tidak akan kami tindak tegas. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap. Jika melawan akan dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Faisal mengimbau ormas apa pun agar tidak melakukan perubatan serupa. Apalagi peristiwa semacam itu rawan terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng, sehingga dinilai mengganggu iklim investasi. ”Jangan sampai ada ormas berkedok seperti itu. Mereka berani melawan petugas. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Para tersangka juga bukan asli Kalteng. Perbuatan mereka bukannya membuat kebaikan, malah meresahkan,” katanya.

Faisal menegaskan, tidak akan tinggal diam jika ada ormas yang melakukan pelanggaran hukum. Pihaknya akan berupaya menjaga situasi kamtibmas terus kondusif. ”Kepolisian juga sangat menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka ini berani melakukan karena membawa nama ormas. Kearifan lokal yang disalahgunakan,” ujarnya. Sementara itu, tersangka pengadangan mengakui perbuatan tersebut dilakukan lantaran tidak terima rekannya ditangkap. ”Kami emosi. Orang yang ditangkap memang tidak ada hubungan keluarga. Kami marah biar polisi mengembalikan kawan kami yang ditangkap. Kami juga mau lihat surat penangkapannya,” ujarnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers