Buntut dari kerusakan parah di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, khususnya yang masuk wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tengah membidik penyedia jasa angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik itu Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) yang tidak taat membayar pajak. “Kami sudah mendapat laporan masyarakat bahwa ada dugaan dan celah kebocoran keuangan negara di sektor pajak, dari penyedia jasa angkutan PBS yang berbentuk PT dan CV,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni, melalui Kasi Intel Teguh Iskandar, Minggu (5/3).
Sebagai langkah awal lanjut dia, pihaknya sudah melakukan permintaan data dan keterangan untuk klarifikasi, dengan memanggil pimpinan PT dan CV penyedia jasa pengangkutan hasil produksi PBS tersebut. “Saat dipanggil, masih ada beberapa pimpinan PT dan CV yang tidak memenuhi pemanggilan. Untuk itu, kami ingatkan bahwa akan ada konsekuensi tegas yang dihadapi jika tidak hadiri pemanggilan. Seharusnya mereka kooperatif, agar semua berjalan dengan baik,” tegas Teguh.
Dia menuturkan, pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa angkutan produksi sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan bidang intelijen dan pidana khusus, dalam rangka mengamankan pemasukan keuangan negara terutama sektor pajak. “Kami juga meminta instansi terkait untuk bisa berkoordinasi serta bekerjasama, dalam rangka penindakan oknum perusahaan yang nakal,” tandas Teguh. Dirinya pun mengimbau kepada para pihak penyedia jasa angkutan produksi PBS, baik itu yang sudah berjalan maupun akan berjalan, untuk segera mematuhi dan mentaati segala peraturan perpajakan yang berlaku. (arm/gus)