Seorang Komandan Regu (Danru) Satuan Pengamanan (Satpam) perusahaan kelapa sawit dilaporkan ke polisi karena membacok anggotanya. Kasatreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, penganiayaan berat itu terjadi di perusahaan sawit di Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
“Pelaku penganiayaan berinisial S (46) sudah diamankan dan menjalani proses lebih lanjut,” kata Lajun. Lajun mengungkapkan, kejadian bermula saat asisten kebun ada menanyakan di grup WhatsApp (WA) tentang petugas yang berpatroli tidak ada mengirim laporan. Kemudian, pelaku S sontak menjawab ‘mangkir’ di grup WA tersebut. Korban berinisial ST juga menjawab bahwa kondisi sedang hujan. ”Mendengar jawaban anggotanya, pelaku S lalu menjawab kembali bahwa hujan bukan menjadi alasan. Selanjutnya, korban menjawab lagi hingga seterusnya,” ungkap Lajun.
Antara pelaku dan korban terlibat cekcok di grup WA. Merasa jengkel dengan anggotanya, pelaku S langsung mendatangi korban yang saat itu sedang berada di areal kebun. Tak banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala korban. Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
”Beruntung, saat itu korban masih dapat bisa diselamatkan. Sehari setelah kejadian, pelaku kemudian kami amankan,” kata Kasatreskrim. Lajun menegaskan, dalam kasus kasus ini, pelaku S dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (sir/fm)