Pelarian Arofah berakhir sudah. Warga Desa Sungai Pakit yang diduga melakukan penipuan investasi hingga miliaran rupiah dan membuat geger wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng itu akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Polres Kotawaringin Barat. Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan bahwa aksi penipuan yang dilakulan tersangka Arofah ini sudah merugikan banyak pihak. Modus operandinya dengan melakukan berbagai penipuan investasi, salah satunya berjenis koperasi kelapa sawit.
“Padahal investasi tersebut sebenarnya fiktif atau tidak pernah ada. Namun para korban yang terpikat dengan janji keuntungan mencapai 10 persen tiap bulannya tergiur dan menyetor hingga ratusan juta,” katanya saat rilis penangkapannya, Rabu (8/3/2023). Aksi penipuan ini terbongkar setelah Musrifah yang menjadi salah satu korban melapor ke Polsek Pangkalan Banteng. “Jadi korban yang melapor ini sejak tahun 2019-2022 tertipu oleh tersangka mengenai investasi koperasi kelapa sawit. Tapi ternyata janji keuntungan yang tidak dibayarkan. Sehingga korban baru sadar bahwa ini tindakan penipuan,” terangnya.
Kronologis singkatnya, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Korban mentransfer uang dengan nilal Rp. 200.000.000 secara bertahap kepada tersangka. Dengan tipu dayanya investasi berjalan begitu bagus dan tersangka meminta uang lagi kepada korban senilai Rp 177 juta. ”Saat itu korban tertipu dengan hasil yang dijanjikan berupa keuntungan. Sehingga total uang yang disetor kepada tersangka Rp 377 juta,” ujarnya. Namun setelah berjalan cukup lama, tidak ada kabar kagi. Bahkan tersangka juga tak bisa dihubungi lagi. Sehingga korban baru sadar bahwa itu modus penipuan dengan menawarkan investasi. “Ternyata tidak hanya satu atau dua orang. Totalnya seingat tersangka ada 23 orang. Sistemnya gali lubang tutup lubang. Karena setiap uang dari korban dijanjikan 10 persen keuntungan,” ujarnya.
Secara keseluruhan uang yang diputarkan mencapai Rp 1,5 miliar. Akhirnya sampai tersangka tidak bisa memberikan keuntungan dan uangnya habis. Tersangka sendiri dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 272 KUH Pidana. Ancaman kurungan penjara 4 tahun. Seperti diketahui bahwa puluhan warga Desa Sungai Pakit dan sekitarnya harus merugi hingga ratusan juta rupiah.
Mereka tertipu investasi bodong, arisan, dan lebih menyedihkan lagi sebagian diantaranya harus bersiap bila lahan kebun, pekarangan, dan juga perumahan mereka disita bank karena potensi gagal bayar cukup tinggi setelah SKT dan sertifikat tanah mereka telah diagunkan ke bank. Kini sang bandar berinisial A telah kabur dan sedang dalam pencarian warga. Sedikitnya ada 24 warga yang surat – surat tanah mereka dipinjam oleh perempuan yang dikenal aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di desa tersebut. Informasi dihimpun, puluhan warga telah mendatangi Kantor Desa Sungai Pakit untuk bermusyawarah dan sekaligus menghadirkan P yang merupakan suami dari pelaku Arofah pada Senin (29/8/2022) pagi. Selain sebagai bandar investasi yang mampu merekrut investor dengan nilai hingga miliaran rupiah, buronan warga ini juga meminjam surat tanah (SKT dan Sertifikat) milik korbannya sebagai agunan pinjaman di bank. Sedangkan para korban ada yang tidak ikut menikmati uang pinjaman tersebut.
Seperti yang diungkapkan salah satu korban dengan agunan empat sertifikat tanah miliknya dan orang tuanya. “Saya ada empat sertifikat tanah yang dia gunakan untuk pinjam uang di bank. Untuk dua sertifikat ini tinggal angsuran 9 bulan lagi, sedangkan yang dua setifikat masih baru dicairkan,” katanya.
Menurutnya selain karena percaya kepada Arofah, menurutnya karena selama ini pelaku dikenal cukup baik dan selama jalannya peminjaman tidak pernah sekalipun telat membayar sehingga banyak warga yang percaya. “Karena selama ini semuanya lancar, kita awalnya hanya membantu dan kita tahu keluarganya cukup berada, namun akhirnya seperti ini, dan lahan dan perumahan kami ini terancam disita bank karena potensi gagal bayarnya cukup tinggi,” katanya. Hal serupa juga diungkapkan salah satu korban lainnya yang merupakan istri dari buruh kebun milik suami pelaku A ini. “Saya ya percaya saja bila SKT tanah perumahan saya dipinjam untuk agunan bank oleh Bu Arofah ini. Karena suaminya itu juragan suami saya yang bekerja di kebunnya,” ungkapnya.
Kepala Desa Sungai Pakit, Kusairi mengungkapkan bahwa selain meminjam surat tanah warga, A ini juga mengumpulkan uang investasi warga dengan menjanjikan keuntungan cukup menggiurkan dalam setiap bulannya. Selain itu ada juga investasi emas, arisan, dan juga sejumlah pinjaman tunai yang diberikan korban kepadanya. “Pagi tadi (kemarin) kita sudah akomodir keinginan warga (para korban) untuk menyuarakan keluhan mereka. Dan kita lakukan pendataan berapa kerugiannya. Selain itu kita juga pertemukan para korban dengan suami Arofah,” katanya.
Menurutnya dalam pertemuan itu suami A mengaku tidak tahu-menahu terkait sepak terjang istrinya. Bahkan sebelum A kabur, sang suami juga mendapat tanggungan utang ke bank lebih dari Rp 300 juta. “Dari pengakuan suaminya sekarang ini dia juga kena tanggungan di bank akibat ulah istrinya, nilainya cukup besar mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya. Kusairi juga mengungkapkan bahwa dari pendataan yang telah dilakukan, kerugian warga sekitar Rp 9 miliar lebih. “Itu merupakan akumulasi sementara, karena informasinya masih ada yang belum melapor,” tandasnya. (rin/sla)