Bukan terima uang tagihan utang, pria ini malah mendekam di balik jeruji besi penjara kantor polisi lantaran mengancam warga dengan senjata tajam (sajam). Pelaku Muhammad Ferry (30) warga Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Dia dilaporkan lakukan pengancaman terhadap Austinus Anar Kolin (25) pekerja PT. Graha Inti Jaya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan bahwa adanya laporan korban yang merasa terancam akibat perbuatan pelaku, yang menagih utang dengan ancaman menggunakan sajam. “Korban terancam, karena pelaku mendatanginya dan mengancamnya saat menagih utang, karena ancaman itulah membuat korban melaporkan pelaku dan langsung kami tindak lanjuti, hingga berhasil mengamankan pelaku,”ucap Iyudi, Kamis (9/3). Iyudi menjelaskan, dari keterangan korban dan beberapa saksi. Kejadian itu terjadi pada Januari 2023 lalu, pelaku mendatangi korban di depan mess milik PT. Graha Inti Jaya, untuk menagih utang.
Karena uang belum diambil dari ATM, membuat pelaku kesal. Pelaku mendorong dada korban menggunakan kedua telapak tangannya hingga korban tersandar ke jendela dinding mess. Tidak hanya itu saja, kata Iyudi, pelaku juga mendorong korban dan mengeluarkan senjata tajam berupa mandau dari sarungnya kemudian mengucapkan kalimat ancaman ‘Lama-lama ku bacok kau,’ dan pelaku juga berkata ‘ayo gus kita ke kamar, kita tusuk di kamar aja,’ “Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 335 KUHPidana dengan pidana penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Kapuas. (der/fm)