Aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disinyalir dibekingi oknum tertentu. Di sisi lain, praktik ilegal tersebut ”membunuh” pengusaha yang menjalankan bisnisnya sesuai aturan karena kalah bersaing. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menuding di balik aktivitas galian C ilegal di Kotim ada oknum yang diuntungkan. Dia meminta Polres Kotim untuk menindak siapa pun yang menjadi beking yang melindungi hal tersebut.
”Oknum yang bisa melindungi ini punya pengaruh. Kalau belum bisa ditegakkan aturannya, saya yakin ini akan terus terulang,” kata Lumban Gaol. Hal itu disampaikannya menanggapi sengkarut masalah galian C. Menurut Lumban Gaol, dugaan adanya oknum yang menjadi beking atau melindungi galian C ilegal sudah jadi rahasia umum. Sayangnya, praktik itu terus terjadi, sehingga berdampak buruk terhadap usaha galian C.
Dia mencontohkan, beberapa pengusaha galian C di Jalan Jenderal Sudirman km 11 ke atas seakan tidak berdaya. Mereka tidak mampu menjual pasir atau tanah karena banyak aktivitas penjualan pasir atau tanah ilegal yang lokasinya justru lebih dekat dengan kota. Kondisi demikian membuat usaha galian C legal tidak mampu bersaing, karena lokasi lebih jauh dan kalah harga. Akibatnya, sejumlah pengusaha enggan memperpanjang izin usaha galian C mereka karena tidak laku. Parahnya, kata Lumban Gaol, aktivitas galian C ilegal itu diduga dibekingi oknum tertentu, sehingga bisa leluasa beraktivitas. Namun, dia tidak menyebut secara rinci oknum tersebut.
”Saya minta ini ditindaklanjuti kepolisian dan kejaksaan. Ini merupakan gangguan bagi usaha di bidang galian C dan akhirnya dampaknya akan dirasakan masyarakat kita,” kata Lumban Gaol. Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar mengatakan, ironis jika sampai aparat penegak hukum tidak bisa membuktikan praktik ilegal galian C yang sudah jadi rahasia umum. Ary mencontohkan ada aktivitas yang melakukan penggalian di wilayah Cempaga Hulu. Padahal itu masuk dalam wilayah usaha pertambangan milik perusahaan.
Ary meminta penegak hukum lebih serius menyikapi keluhan masyarakat, khususnya terkait usaha galian C ilegal. Penting bagi aparat untuk membuktikan jika memang dugaan terkait beking oknum tersebut tidak terbukti. ”Kalau ini dibiarkan akan merusak semua. Pengusaha galian C yang legal akhirnya tidak mau lagi mengurus izin kalau aktivitas galian C ilegal dibiarkan tumbuh subur. Perlu ketegasan aparat,” ujar Ary Dewar. (ang/ign)