Udara kebebasan yang baru dihirup A (43), warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak membuatnya bersyukur dan menjauhi kejahatan. Sebaliknya, residivis kasus narkoba ini justru mengulangi perbuatannya, hingga akhirnya dia diseret kembali ke balik jeruji besi. Informasi dihimpun, A ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Cempaga di kediamannya, Jalan Desa Cempaka Mulia Barat, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Rabu (15/3) malam.
”Kami ada mengamankan seorang pengedar sabu,” kata Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto, Kamis (16/3) siang. Dia mengungkapkan, pelaku yang diamankan merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas akhir 2022 lalu. Bukannya mencari pekerjaan halal, dia kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut. Pengungkapan kasus itu tidak lepas dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut.
”Dari penyelidikan, kami akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya dengan empat paket sabu siap edar seberat setengah ons lebih,” ujarnya. Informasinya, pelaku yang diamankan dikenal masyarakat setempat sebagai pengedar narkoba. Karena perbuatannya meresahkan, masyarakat akhirnya melaporkannya ke polisi. ”Barang bukti setengah ons sabu ini rencananya akan pelaku edarkan di wilayah Petak Bahandang, Katingan. Barang haram ini dia pesan dari Jawa,” ujarnya. (sir/ign)