Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada Bima Sukma Putra (19), terdakwa penggorok leher kernet bus sekolah di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sepuluh tahun penjara. ”Jaksa maupun terdakwa menyatakan terima dengan vonis itu,” kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono.
Agung menuturkan, vonis itu memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pasal yang didakwakan kepada Bima terbukti dalam proses persidangan. Bima didakwakan alternatif dari JPU dengan Pasal 340, 351 atau 354 KUHP. ”Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu,” ujar Agung. Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, peristiwa itu terjadi pada 14 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa yang emosi berencana membunuh korban, Rafliyadi (20), karena mendekati mantan kekasihnya.
Terdakwa lalu berniat keluar rumah untuk mengambil sepeda motor di bengkelnya sambil membawa pisau yang diselipkan di balik baju. Terdakwa kemudian berjalan dari rumah menuju halte bus sekolah di wilayah itu. Di halte, korban datang menggunakan bus sekolah yang dikemudikan Muhni. Terdakwa lalu naik ke bus melalui pintu belakang. Dalam perjalanan, bus berhenti dan kendali bus diserahkan pada korban. Terdakwa kemudian mendatangi korban yang sedang mengemudikan bus sambil memegang pisau, lalu mencekik lehernya dari belakang. Selanjutnya terdakwa menggorok leher korban menggunakan pisau. Korban dibawa turun dari bus dalam keadaan leher terluka menuju klinik perusahaan untuk mendapatkan pengobatan. Banyak pihak yang mengira korban akan meninggal. Dalam persidangan, hakim sempat bertanya-tanya dengan kondisi korban yang hadir. Korban mengaku beruntung tidak tewas karena diberikan minyak yang bisa mengatasi luka di lehernya. (ang/ign)