Kasus dugaan perundungan atau bullying kepada seorang murid kelas III sekolah dasar pada salah satu sekolah unggulan di Kota Palangka Raya, kini masih dalam penyelidikan kepolisian. Di sisi lain, kasus itu ternyata menjadi perhatian khusus Walikota Palangkaraya Fairid Naparin, dan ia menekankan agar jangan sampai ada lagi kasus tersebut terjadi di dunia pendidikan.
“Kejadian tersebut memang benar adanya. Sebenarnya sudah ada kesepakatan damai, namun tetap akan dimediasi lagi. Kepada sekolah juga dipanggil, siswa yang membuat keonaran dan melanggar aturan, saya minta kepala dinas untuk tegas,” ujar Fairid Naparin kemarin, menyikapi kasus tersebut. Dikatakan pula, dirinya sudah memanggil kepala sekolah untuk diberikan himbauan atau masukan atau peringatan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. “Saya juga sudah instruksikan seluruh guru untuk mengawasi siswanya, sehingga persoalan tersebut tidak terulang lagi di sekolah manapun.Terlebih dalam tingkatan sekolah di pengawasan pemerintah kota,” tegas Fairid.
Dirinya pun sangat menyayangkan perundungan tersebut sampai terjadi. Maka itu ia menekankan agar pengawasan harus lebih ditingkatkan. “Untuk sekolah lain jangan sampai ada. Apalagi sekolah percontohan dan unggulan malah terjadi hal tersebut. Kepada orangtua diperhatikan pergaulan anak,” imbuh Fairid. Sebelumnya, kepolisian memastikan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Kasat reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan menyatakan, sudah menerima laporan tersebut dari orang tua murid yang menjadi korban. Namun pinhanya masih melakukan penyelidikan mendalam dan akan memeriksa beberapa saksi.”Baru laporan dan masih dalam penyelidikan,”tulisnya singkat, Selasa (21/3). Sementara Paman korban, Josman Siregar berharap dugan kasus tersebut bisa menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan maupun pemerintah kota. Sehingga tidak terulang sampai akhirnya menimbulkan korban jiwa.”Kami selaku keluarga korban meminta hal tersebut ditindaklanjuti.
Josman membeberkan, sebelum melakukan pelaporan, pihaknya sudah melaksanakan berbagai upaya, sebab peristiwa yang dialami korban sudah ketiga kalinya, sampai korban terluka dan mengganggu kenyamanan. ”Jujur hal itu sudah tiga kali dan itu dimulai tahun 2022, kejadian itu sampai mengakibatkan luka dibagian kepala dialami korban.Korban itu dikeroyok oleh beberapa orang. Kejadian itu sebenarnya sudah diinfokan ke kepala sekolah dan wali kelasnya, makanya kami meminta agar tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Senin (20/3) melalui kuasa hukumnya Heronika Rahan, sang ibu korban berinisial UK (37) menyampaikan, dalam kasus ini ia hanya meminta perlindungan dan keadilan. Ia pun terpaksa terpaksa melaporkan persoalan ini ke Polres Palangka Raya melalui Unit PPA, di hari itu. Heronika Rahan menekankan, mereka meminta kasus tersebut bisa ditangani supaya tidak terjadi korban-korban lainnya. “Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pelaku bullying kepada anak- anak dapat dijerat hukum,” tegasnya. (daq/gus)