Anggota satreskrim Polres Kapuas, kembali mengamankan dua pelaku kejahatan gendam bernama Sutomo (54) dan Abdul Gofur (36) yang merupakan Warga Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kedua pelaku ini dijemput di kampung halamannya. Hal itu tidak kurang seminggu dari pengungkapan pelaku gendam bernama Achmad Iwan, warga Kabupaten Panajam Pasir Utara Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim), di tempat persembunyiannya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBO Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan komplotan gendam, yang sebelumnya beraksi di Jalan Kalimantan Kelurahan Selat Barat, Kabupaten Kapuas. “Satu pelaku bernama Achmad Iwan terlebih dahulu kami amankan di wilayah Kabupaten Panajam Pasir Utara Provinsi Kaltim. Dari hasil pengembangan pelaku ini, kami kembali mengamankan dua pelaku di wilayah Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Selasa 21 Maret 2022,”ucapnya, Rabu (22/3).
Lebih lanjut dijelaskan Iyudi, dari penangkapan kedua pelaku komplotan gendam, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit mobil Avanza Veloz KT 1686 VD, Satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi KT 1686 VD, Satu lembar nota pembelian emas dan barang bukti lainnya. “Barang bukti dan pelaku pun dibawa ke Polres Kapuas, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk ketiganya kami kenakan pasal 378 KUHPidana penipuan dengan modus gendam,”tegasnya. Sementara itu sebelumnya, kasus gendam terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar jam 16.30 Wib. Ketika itu korban sedang berolahraga menaiki sepeda di Jalan Kalimantan Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat. Korban dihentikan para pelaku yang menggunakan mobil Avanza dan berpura-pura bertanya alamat. Selanjutnya korban yang sempat mendatangi pelaku, dan diminta pelaku masuk ke dalam mobil kemudian dibacakan doa oleh salah satu pelaku. Hingga kemudian, korban yang terkena gendam menyerahkan harta berharganya, sampai akhirnya pelaku pergi usai mengambil semua harta berharga milik korban.(der/gus)