Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memotong 2,5 persen gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk pembayaran zakat penghasilan. Hal tersebut kembali diingatkan Bupati Kotim Halikinnor saat menghadiri acara pembinaan mental dan kerohanian ASN Islam di lingkungan Pemkab Kotim, Selasa (21/3) lalu. Halikinnor telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman untuk segera memproses Peraturan Bupati tentang kewajiban ASN untuk membayar zakat. ”Saya sudah instruksikan Sekda untuk memproses Perbup kewajiban ASN membayar pajak 2,5 persen dari penghasilan,” kata Halikinnor.
Halikinnor mengungkapkan, hal tersebut disampaikan agar ASN yang beragama Islam tidak terkejut jika nantinya ada pemotongan gaji. ”Jadi, jangan terkejut ketika ada pemotongan gaji, karena setiap ASN yang beragama Islam akan disisihkan 2,5 persen penghasilannya setiap bulan untuk zakat,” ucapnya.
Menurutnya, dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa, dengan sekitar 84 persen beragama Islam, Kotim memiliki potensi yang cukup besar. Sehingga diharapkan dengan peraturan pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Lebih lanjut dikatakan, dana himpunan zakat tersebut akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kotim. Dengan begitu, dapat dikelola dengan baik, jelas, dan akuntabel. ”Pengumpulan zakat, pengumpulan infaq, sedekah, peruntukannya jelas, dan disalurkan kepada mereka yang memang benar-benar membutuhkan,” katanya. Menurutnya, hal itu dilakukan agar para ASN muslim tidak lupa kewajiban umat Islam untuk membayar zakat. Hal itu menjadi kewajiban yang sebenarnya menjadi tabungan di akhirat kelak, selain infak dan sedekah. ”Dengan zakat rutin yang dikeluarkan setiap bulannya, mudah-mudahan berapa pun penghasilan kita, walaupun kecil dapat menjadi berkah. Sebab, berkah bukan dari jumlah, sehingga meskipun kecil, selama kita ikhlas akan menjadi berkah,” katanya. (yn/ign)