Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan sosialisasi data kependudukan ke dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga saat ini baru 0,3 persen warga wajib KTP atau 1.113 warga Kotim yang sudah mengaktivasi IKD. Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang menyebut, setiap warga wajib mengaktivasi data kependudukan ke dalam IKD. Berdasarkan data disdukcapil, penduduk Kotim berjumlah 429.700 jiwa, sementara jumlah penduduk wajib memiliki KTP kurang lebih 300.000 jiwa.
“Untuk Kotim, kita menargetkan kurang lebih 77.000 yang setting IKD. Sementara saat ini baru 1.113 warga yang sudah setting IKD,” terangnya. Disdukcapil Kotim telah meluncurkan IKD yang dikemas dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Pendaftaran Pendudukan dan Launching Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin (20/3).
Operator ataupun petugas dari Disdukcapil Kotim membantu peserta yang hadir dalam acara itu untuk melakukan aktivitas IKD. Menurutnya, warga wajib KTP perlu mengaktivasi data kependudukannya dalam aplikasi IKD untuk mempermudah berbagai keperluan yang memerlukan dokumen kependudukan. Pada aplikasi IKD, ada berbagai identitas lain yang tercatat, seperti BPJS Kesehatan dan NPWP sehingga mempermudah warga untuk mengelola dokumen kependudukan dan identitas layanan lainnya. Dalam capaian aktivasi IKD, Disdukcapil Kotim terkendala sejumlah hal, diantaranya tidak semua warga memiliki telepon pintar berbasis android. Terutama bagi masyarakat yang berada di pelosok.
Meskipun ada beberapa kendala, pihaknya optimis target 25 persen aktivasi IKD bagi Kotim oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dapat tercapai di tahun 2023. Agus berharap masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kotim atau melalui petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung. “Masyarakat yang mau aktivasi IKD tetap harus mendatangi petugas Disdukcapil, karena dalam aktivasi ini memerlukan sejumlah informasi yang berkaitan dengan keamanan data warga,” terangnya.
Untuk aktivasi IKD, warga cukup membawa kartu identitas berupa KTP dan ponsel berbasis android. Sebab aplikasi ini hanya bisa dipasang pada ponsel Android, dan tidak bisa untuk telepon pintar seperti Iphone Operating System atau IOS. Selain sosialisasi, di setiap kesempatan pelayanan, petugas Disdukcapil juga aktif membantu warga untuk aktivasi IKD. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan jemput bola ke perangkat-perangkat daerah, kecamatan, dan instansi lainnya agar warga wajib KTP di Kotim menggunakan IKD.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati mengharapkan agar warga wajib KTP di Kotim dapat mengaktivasi IKD. “Kami mohon perangkat daerah dapat mendukung dan memberikan kemudahan kepada Disdukcapil setempat untuk peningkatan capaian aktivasi aplikasi IKD. Saya harap masyarakat juga dapat melakukan aktivasi aplikasi IKD dengan mendatangi kantor disdukcapil atau melalui MPP,” tandasnya. (yn/yit)