Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menangani sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Termasuk pemberantasan mafia tanah. Hal tersebut disampaikan Hadi Tjahjanto, dalam pertemuan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni serta Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng yang digelar di Aula Arya Dharma Polda Kalteng. Kegiatan ini juga diikuti Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan terkait operasi dan satgas mafia tanah, sebelumnya ia telah mendapatkan laporan dari Kakanwil Kalteng bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah.
Diungkapkannya, modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan surat verklaring yang sudah dipalsukan untuk mengambil lahan.Ia menilai, permasalahan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah sehingga masyarakat kehilangan atas haknya serta telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.
”Perlu diketahui, di atas tanah yang telah dioperasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit kurang lebih 3.081 sertipikat hak atas tanah milik masyarakat, termasuk ada 37 sertipikat diantaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah,” ujar mantan Panglima TNI ini. Hadi pun mengucapkan Alhamdulilah, perkara tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh Sdr MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P21, dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dibeberkannya pula, sejak tahun 2018 sampai 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah dan sebanyak 145 kasus diantaranya telah ditetapkan statusnya menjadi P21. Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi ATR/BPN bersama penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.
”Ke depan kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng 4 pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan,”ujar Hadi seraya menekankan sinergi dan kolaborasi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah. Sementara itu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan, mafia tanah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Terjadinya kasus sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif. Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat.
“Kejahatan yang ditimbulkan oleh mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar untuk berinvestasi, karena tidak ada kepastian hukum di bidang Agraria dan Pertanahan,”pungkasnya.(ewa/gus)