SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 26 Maret 2023 14:17
Mau Kawin Lagi, Istri Urus Akta Kematian Suami yang Belum Meninggal
BEBERKAN Kepala Disdukcapil Kotim (memegang mic) Agus Tripurna Tangkasiang saat membeberkan adanya warga yang nekat memalsukan surat kematian suami saat rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Kalteng di Aula Kantor Kesbangpol Kotim, Jumat (24/3).

Seorang perempuan rela mengurus akta kematian suaminya yang masih hidup. Akta kematian itu digunakan untuk memuluskan niat menikah lagi dengan calon suami baru.

Heny, RadarSampit.com

Ada seorang istri yang berniat ingin menikah lagi dengan calon suami baru. Kasus itu terjadi di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Mentawa Baru Ketapang. Setelah dikroscek, sang istri ternyata ingin cepat menikah dengan calon suami baru. Sedangkan untuk menikah yang diakui negara, harus melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan harus mengurus perceraian terlebih dahulu ke Pengadilan Agama. ”Kemungkinan besar yang istrinya ini ingin mengurus proses perceraian dengan cepat dengan membuatkan akta kematian atas nama mantan suaminya,” kata Agus Tripurna Tangkasiang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Jumat (24/3). Kejadian itu terungkap setelah mantan suami yang bersangkutan datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus pencabutan berkas akta kematian.

“Ketahuannya saat mantan suaminya datang ke kantor dan menjelaskan bahwa ingin mencabut berkas akta kematian karena nama yang tercantum masih hidup,” katanya. Disdukcapil Kotim bukanlah malaikat pencabut nyawa apalagi Tuhan yang bisa mencabut dan menghidupkan manusia. Namun, ini terjadi di Kotim sehingga disdukcapil membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi yang bersangkutan.

“Kenapa akta kematian itu bisa lolos dicetak dan diterbitkan, karena operator sudah meyakini bahwa berkas benar dan syaratnya sudah terpenuhi, tetapi ada salah satu surat yang dipalsukan yaitu surat kematian dari kepala desa. Jadi, berkasnya benar, tapi palsu,” ujar Agus. Menyikapi permasalahan yang tak umum terjadi, Agus memperingatkan jajaran dan operator yang bertugas agar lebih berhati-hati memeriksa keaslian berkas pemohon.

“Saya sudah imbau jajaran disdukcapil supaya lebih teliti, misalkan ada pemohon tidak membawa akta kematian yang asli maka yang fotocopy harus dilegalisir di tempat dimana surat itu dikeluarkan. Pemeriksaan berkas menjadi lebih selektif agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya. (hgn/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers