Penetapan tersangka korupsi terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni, anggota DPR RI Fraksi NasDem, membuat heboh masyarakat Kalteng. Sebagai pejabat negara, keduanya memiliki harga mencapai Rp8,7 miliar. Mengutip Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang diakses dari website KPK yang dilaporkan 2022 lalu, nilai harta yang dilaporkan kedua pejabat tersebut tak jauh berbeda. Sebagai Bupati Kapuas Ben Brahim memiliki harta total Rp8.702.133.408.
Harta itu berupa tanah dan bangunan total Rp2.695.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 600 m2/96 m2 di Kota Palangka Raya senilai Rp920.000.000 dan tanah dan bangunan seluas 110 m2/110 m2 di Jakarta Barat senilai Rp1.775.000.000. Kemudian, Mobil merek Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014 senilai Rp95.000.000, harta bergerak lainnya Rp595.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp5.317.133.408. Adapun LHKPN milik Ary Egahny, total harta mencapai Rp8.701.207.778. sebagian harta yang dilaporkan tak jauh beda dengan suaminya. Perbedaan hanya ada pada nilai harta.
Rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp2.595.000.000, terdiri dari tanah dan bangunan seluas 110 m2/110 m2 di Jakarta Barat senilai Rp1.725.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 600 m2/96 m2 di Kota Palangka Raya senilai Rp870.000.000. Kemudian, Mobil merek Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014 senilai Rp140.000.000, harta bergerak lainnya Rp575.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp5.391.207.778. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni sebagai tersangka dugaan korupsi.
Pasangan pejabat itu terseret hukum dalam dugaan gratifikasi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ben Brahim dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. Namun, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal, hal tersebut bukan utang. “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali, seperti dikutip dari okezone.com.
Informasi diterima Radar Sampit, tim penyelidik KPK saat ini melakukan penggeledahan di Kapuas, terutama di kantor Bupati Kapuas terkait dugaan gratifikasi tersebut. (tim)