Ramadan tahun ini dijalani MS (20) di balik jeruji besi. Pemuda Palangka Raya itu ditangkap aparat karena menyetubuhi anak di bawah umur 13 kali. Korban yang berusia 16 tahun tak lain kekasihnya sendiri. Aksi pencabulan itu terjadi sejak Agustus 2022. Asmara yang mengikat korban dan tersangka jadi modal MS melampiaskan hasrat cabulnya. Setiap kali beraksi, tersangka selalu melontarkan janji akan menikahi korban.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, aksi bejat tersangka terungkap pada 25 Maret lalu. Tersangka berduaan bersama korban di sebuah rumah di Kecamatan Pahandut. ”Rumah itu sebenarnya milik orang tua korban yang tidak ditempati. Keduanya ketahuan orang tua korban bersama RT yang menggerebeknya,” ujar Budi, Senin (27/3). Berdasarkan keterangan tersangka, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut mengatakan, perbuatan rudapaksa tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Akan tetapi, kata Budi, orang tua korban tidak terima dan melapor ke pihaknya untuk diproses hukum.
Menurut Budi, persetubuhan tersebut dilakukan di berbagai waktu dan tempat. Dalam kasus itu, pihaknya mengamankan pakaian korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Budi menambahkan, tindak pidana tersebut diakui tersangka yang menyesali perbuatannya. ”Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (daq/ign)