Massa dengan jumlah sekitar ratusan orang mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya di Jalan DI Panjatan, Rabu (29/3). Mereka mengaku tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas), yang terdiri dari organisasi GEPAK (Gerakan Pemuda Asli Kalimantan) Provinsi Kalimantan Tengah, Ormas PP MABB (Mandau Apang Baludang Bulau) Provinsi Kalimantan Tengah, Ormas DPD Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kota Palangka Raya, dan Ormas BMT Provinsi Kalimantan Tengah.
Massa tersebut menyampaikan tuntutan mereka yang juga dibawa dengan spanduk. Antara lain, meminta kejelasan realisasi Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2019- 2022. Meminta ATR/BPN Kota mensosialisasi hasil TORA. Selain itu, aksi damai itu juga menuntut agar seluruh kelurahan membuat pengumuman tentang kawasan TORA. Hingga meminta agar mengumumkan syarat-syarat, supaya warga yang memiliki lahan bisa melengkapi pemberkasan.Jika tidak ada jawaban, maka aksi lebih besar lagi akan kembali mereka dilakukan.
Dalam aksi damai itu, puluhan personel Polresta dikerahkan, tidak ada kericuhan maupun perdebatan sengit dalam aksi tersebut. Perwakilan aksi pun sempat bertatap muka dengan jajaran ATR BPN Kota Palangka Raya. Koordinator lapangan aksi, Bambang Sakti menegaskan, ada tujuh tuntutan pihaknya terkait program TORA. Beberapa dianataranya meminta kejelasan realisasi program TORA tahun 2019 sampai dengan 2022. Hingga meminta daftar nama-nama per kelurahan yang menjadi usulan untuk program TORA Se Kota Palangka Raya. “Kami juga meminta pihak ATR/BPN Kota Palangkaraya peta kawasan TORA yang sesuai dengan keputusan TORA dari kawasan hutan Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.Maka itu apabila tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan turun dengan massa yang lebih besar dan banyak.Kami berikan waktu seminggu,” ujarnya. Menyikapi hal itu, Kepala ATR/BPN Kota Palangka Raya Yono Cahyono turun menghadapi massa tersebut. Ia pun memberikan penjelasan mengenai proses TORA.
“Terdapat 2 cara terkait proses TORA, yang pertama ialah melalui program dan kedua melalui layanan secara langsung. Program TORA yang diterima oleh ATR/BPN Kota Palangkaraya terima pada awal 2023 belum terakomodir dalam anggaran yang dimiliki,” ujarnya. Ia pun melanjutkan, ATR/BPN Kota Palangkaraya juga mau berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan masyarakat juga bisa berkoordinasi ke KLHK.
“Terkait pelepasan kawasan, kami sebagai institusi tidak memiliki kewenangan terkait pelepasan kawasan hutan,”tegas Yono. Lebih lanjut dijelaskannya, terkait permasalahan sertifikasi di Kalimantan Tengah cukup panjang, bahkan 100 persen wilayah di Kalimantan Tengah adalah hutan. “Seluruh Kalimantan Tengah adalah berstatus hutan, harusnya provinsi ini tidak ada. Namun berdasarkan regulasi, maka dibentuklah provinsi .Kami sebagai petugas pelayanan pada bidang pertanahan, harus jalan dan menyebabkan terjadinya sertifikasi seakan-akan di dalam kawasan hutan,” papar Yono. Ia menambahkan,terkait persyaratan lainnya ialah ada bidang tanah yang hendak dibuatkan sertifikatnya oleh ATR/BPN Kota Palangka Raya. “Obyek tanah yang hendak disertifikasi harus jelas dari mana, posisinya dimana, bentuknya seperti apa, dan telah terjadi kesepakatan terkait perkavlingannya,” tegas Yono.
Ia juga menjelaskan persyaratan kedua dan ketiga yang harus dipenuhi oleh para massa aksi damai yang menuntut program TORA.“Kemudian persyaratan kedua harus jelas pemiliknya dan ketiga harus ada alasannya dalam pembuatan sertifikat pada kawasan hutan,” urainya. Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kabag Ops Kompol Ganda B. Napitupulu turut hadir mengamankan aksi damai tersebut. Menurutnya, para personel polisi berjumlah 80 orang untuk mengamankan kegiatan tersebut. “Pengamanan yang diselenggarakan harus dilaksanakan secara terpimpin dan tidak ada yang bergerak perorangan.Semua berjalan kondusif, tadi ada juga pertemuan dan lainnya, semua dijelaskan dengan baik dan para peserta aksi damai pun mengerti,”pungkasnya. (daq/gus)