SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 07 April 2023 11:27
LSM Kejar Pidana Kasus Skandal Oknum Dosen di Palangka Raya
ilustrasi

Penanganan kasus skandal dan kekerasan seksual yang menyeret oknum dosen di salah satu universitas negeri di Palangkaraya, kali ini disoroti sejumlah pihak yang tergabung di sejumlah organisasi. Seperti diutarakan Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Palangka Raya Sandi Jaya Prima Saragih Simarmata. Menurutnya juga, Koalisi Anti Kekerasan Seksual Provinsi  Kalteng yang terdiri dari beberapa individu dan organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat menginginkan agar kasus tersebut terus ditindaklanjuti dan tidak dihentikan, meskipun beredar kabar ada perdamaian.

Sandi juga menyimpulkan, dari koalisi Anti Kekerasan Seksual Provinsi Kalteng menyatakan sikap, bahwa kasus yang tindak pidana yang terjadi dan  terduga pelakunya adalah seorang dosen fakultas   salah satu universitas ternama, merupakan tindak pidana yang sangat mencoreng harkat serta martabat hak asasi seseorang, apalagi terjadi institusi pendidikan tinggi.

Selain itu diungkapkannya pula,  bahwa permintaan perdamaian dalam kasus ini yang pada akhirnya diduga kuat menjadi dasar diterbitkannya SP3 dari Polda Kalteng. Ia menilai  hal itu merupakan satu tindakan yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Karena lanjut Sandi, permintaan maaf tidak bisa menghapus tindak pidana seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 23.”Kami menekankan hal tersebut,”tegasnya.

Dilanjutkannya lagi,  pihaknya juga sudah berupaya memastikan informasi tersebut dengan mengirimkan surat ke Polda Kalimantan Tengah, dengan permohonan Informasi yang beredar. Namun disayangkannya surat tersebut tidak mendapatkan respon. “Pada akhirnya kami mengajukan surat keberatan kepada Polda Kalteng.  Kami menganggap bahwa tindakan diam dari Polda Kalteng atas permohonan informasi tersebut, merupakan bentuk ketidaktransparanan penyidik dalam menangani kasus ini. Hal ini bertentangan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 Ayat (2),” ujar Sandi Jaya Prima Saragih Simarmata, Rabu (5/4).

Jauh hari diberitakan sebelumnya, seorang oknum dosen di fakultas salah satu universitas besar di Kalteng dilaporkan ke kepolisian lantaran disangka melakukan tindak kekerasan seksual. Oknum ini diadukan korbannya yang berstatus mahasiswi ke Direktorat Kriminal umum Polda Kalteng, Senin (5/9/2022) lalu. Dalam laporan itu, korban menyatakan tidak hanya mendapat kekerasan seksual berkali-kali, melainkan juga telah mendapatkan penganiayaan. Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh aparat kepolisian, melalui tim Kasubdit IV Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Polda Kalteng.(daq/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers