Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng siap membantu Kejaksaan Tinggi mengejar bandar narkoba, Salihin alias Saleh. Bos besar kampung narkoba Puntun Palangka Raya itu divonis tujuh tahun terkait kepemilikan sabu 200 gram dan menjadi buron sejak putusan bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustyanto di Palangka Raya, Jumat (7/4), siap mencari bandar sabu yang kini menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalteng yang belum juga tertangkap.
”Kami menunggu saja. Kalau kita diminta bantu mengejar bandar tersebut, kami selalu siap. Kalau ada surat untuk membantu mengejar dari kejaksaan, tentunya personel kami akan bergerak sesuai arahan,” katanya. Dia menuturkan, sampai saat ini memang belum ada surat resmi yang dilayangkan kejaksaan setempat untuk minta bantuan pengejaran terhadap Saleh. Meskipun BNNP dan Kejati Kalteng sering berkoordinasi terkait hal tersebut, kejaksaan belum meminta bantu melakukan pengejaran.
”Kejaksaan Tinggi saat koordinasi via telepon, terus berusaha melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Saleh,” bebernya. Agustyanto optimistis pengejaran yang dilakukan Kejati Kalteng akan membuahkan hasil dengan tertangkapnya Saleh. ”Semuanya itu memerlukan waktu saja. Makanya mereka terus melakukan pencarian melalui tim yang sudah dibentuk,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya mengatakan, Saleh selain menjadi DPO, juga masuk dalam Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di seluruh Kejari dan Kejati se-Indonesia. Bahkan, instansi yang diminta bantu melakukan pencarian juga terus memburu yang bersangkutan. ”Perkembangan terkait terpidana Saleh masih dalam upaya pencarian. Tim dari Kejati Kalteng telah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk memburu terpidana tersebut,” kata Dodik. (ant)