Niat Tomy, Direktur PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) memperkarakan karyawannya, Yanto Gunawan, terkait dugaan penggelapan uang justru jadi bumerang. Minuman keras yang dijual perusahaan tersebut ternyata ilegal. Ironisnya, barang ilegal itu ada yang dikirim melalui pelabuhan dan lolos pemeriksaan.
Terbongkarnya bisnis ilegal tersebut bermula ketika Tomy ”menyeret” karyawannya ke meja hukum karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Tomy justru mengungkap usahanya yang dijalankan dengan melanggar aturan. Dia mengatakan hal tersebut saat dicecar hakim. Tomy mengaku hanya memiliki izin menjual miras golongan A. akan tetapi, dia juga menjual miras golongan B dan C. ”Benar. Saya menjual miras golongan B dan C,” ujar Tomy. Tomy juga mengaku pernah memesan miras golongan A, B, dan C yang dikirim langsung dari luar kota menuju Pelabuhan Sampit. Sebagian besar barang tersebut disinyalir tak berizin dan lolos dalam pemeriksaan di pelabuhan.
”Pernah dikirim melalui pelabuhan juga,” ujarnya kepada majelis hakim. Sementara itu, Yanto Gunawan melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim mengatakan, fakta persidangan sudah jelas. ”Dia (Tomy, Red) mengaku sebagai korban. Namun, dia juga mengaku menjual miras secara ilegal,” ujar Halim. Halim menambahkan, sebelumnya PT BPC menjual miras B dan C bertameng izin edar minuman keras golongan A. Sementara itu, terkait uang Rp3,5 miliar yang dituding digelapkan kliennya, menurut Halim, merupakan hak Yanto yang diberikan perusahaan sejak 2013 lalu. (sir/ign)