Perbaikan Jembatan Sei Katingan akhirnya selesai dilakukan. Arus lalu lintas di jalur tersebut kembali normal. Meski demikian, masih ada pembatasan bagi angkutan jenis tertentu yang tak dibolehkan melintas di atas jembatan. Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan Kabupaten Katingan Roby mengatakan, jembatan yang membentang di atas Sungai Katingan tersebut sudah dibuka. Proses uji coba dengan dilalui kendaraan berat sudah dilakukan Senin (10/4) lalu.
”Uji coba pada jembatan berhasil. Namun, untuk sementara waktu pembukaan arus lalu lintas dilakukan pembatasan,” katanya, Selasa (11/4). Informasi yang disampaikan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Tengah, kendaraan yang boleh melalui jembatan tersebut maksimal 25 ton. Lebih dari itu belum bisa melintas. ”Pembatasan itu dilakukan selama tujuh hari. Sebab, sambil menunggu cor beton betul-betul kering. Namun, kami juga sambil menunggu keterangan selanjutnya dan nanti saya koordinasikan kembali dengan pihak balai terkait langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Roby melanjutkan, perbaikan jembatan dilakukan pada 23 Maret – 10 April 2023. Selama proses perbaikan, arus lalu lintas dilakukan dengan sistem buka tutup agar pekerjaan tidak terganggu. ”Perbaikan lantai jembatan berasal dari anggaran pemerintah pusat dan dilaksanakan pihak balai dari Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalteng,” katanya. Terkait pengawasan pada pos pengaturan lalu lintas, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan guna melihat kendaraan yang melampaui batasan tonase. Dia mengharapkan kesadaran sopir angkutan kendaraan berat agar memahaminya. ”Proses perbaikan jembatan berjalan lancar. Saya berterima kasih kepada pengendara yang tetap tertib ketika melintasi Jembatan Katingan,” katanya. (sos/ign)