SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 14 April 2023 16:51
Tiga Kasus Dibereskan Tanpa Sidang Pengadilan

PALANGKARAYA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice). Ada tiga kasus yang dihentikan. Dua perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan satu perkara di Kejaksaan Negeri Sukamara.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Penghentian penuntutan telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) dan (6) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kamis (13/4).

Dodik menyampaikan, dua penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka DT yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya, tersangka GR yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Dari Kejaksaan Negeri Sukamara, tersangka atas nama FIT dkk melanggar Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.

“Perkara pertama merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka DT terhadap kerabatnya sendiri. Kedua, terkait pencurian dan satu lagi penggelapan,” sebutnya.

Dodik menyampaikan, penghentian itu karena para tersangka belum pernah dihukum. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tulisnya.

Ia menambahkan, Jampidum Dr Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada Kajati, Wakajati Kalteng, Kejari Palangka Raya, Kejari Sukamara dan jajaran serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.

Selanjutnya Jampidum memerintahkan Kejari Palangka Raya dan Kejari Sukamara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada dirinya dan Kajati Kalteng. “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung,” tutup Dodik. (daq/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers