SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 14 April 2023 16:51
Tiga Kasus Dibereskan Tanpa Sidang Pengadilan

PALANGKARAYA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice). Ada tiga kasus yang dihentikan. Dua perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan satu perkara di Kejaksaan Negeri Sukamara.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Penghentian penuntutan telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) dan (6) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kamis (13/4).

Dodik menyampaikan, dua penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka DT yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya, tersangka GR yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Dari Kejaksaan Negeri Sukamara, tersangka atas nama FIT dkk melanggar Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.

“Perkara pertama merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka DT terhadap kerabatnya sendiri. Kedua, terkait pencurian dan satu lagi penggelapan,” sebutnya.

Dodik menyampaikan, penghentian itu karena para tersangka belum pernah dihukum. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tulisnya.

Ia menambahkan, Jampidum Dr Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada Kajati, Wakajati Kalteng, Kejari Palangka Raya, Kejari Sukamara dan jajaran serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.

Selanjutnya Jampidum memerintahkan Kejari Palangka Raya dan Kejari Sukamara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada dirinya dan Kajati Kalteng. “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung,” tutup Dodik. (daq/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers