SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 21 April 2023 10:17
61 Napi Lapas Palangka Raya Tak Dapat Remisi, 412 Napi Diusulkan Dapat Remisi
Ilustrasi remisi. (RADAR BOJONEGORO)

Sebanyak 61 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya tak diberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Nasib mereka berbeda dengan 412 napi lainnya yang mendapatkan potongan masa tahanan. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik (Kasi Binadik) Purwantoko mengatakan, warga binaan yang beragama Islam di Lapas Kelas IIA Palangka Raya tercatat sebanyak 473 orang. Napi yang diusulkan mendapat remisi hanya 412 orang.

”Sisanya 61 orang tidak diusulkan, karena mereka ada yang sedang menjalani hukuman denda, subsider, dan hukuman seumur hidup pada kasus korupsi serta warga binaan lainnya yang tidak memenuhi syarat,” katanya, baru-baru ini. Purwantoko menuturkan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi tentunya telah melalui seleksi yang sangat ketat. Adapun berbagai pertimbangannya, mulai dari tingkah laku, sikap, kerajinannya dalam menjalankan ajaran agama, serta hal-hal positif lainnya.

Dia melanjutkan, pengawasan dan penilaian terhadap warga binaan selama menjalani masa hukuman tidak hanya dilakukan petugas. Namun, juga melibatkan salah satu warga binaan yang dipercaya menjadi wali kelas di dalam blok sel tersebut. ”Jadi, semua lini, baik itu dari petugas dan warga binaan melakukan pemantauan, misalnya ada laporan terkait warga binaan yang diusulkan dapat remisi, namun di kemudian hari bermasalah, maka bisa dibatalkan pengusulan yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini hal tersebut tidak ada,” katanya.

Purwantoko menambahkan, terkait jumlah remisi atau banyaknya masa potongan tahanan yang akan diperoleh masing-masing warga binaan, pihaknya belum berani memastikan, karena itu sifatnya masih usulan. Hal tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Dia berharap dengan diberikan remisi tersebut, para narapidana bisa lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan serupa. ”Tentunya tidak kembali lagi ke Lapas jika nantinya sudah bebas atau sudah menjalankan hukuman yang telah ditentukan,” katanya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers