Sebanyak 61 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya tak diberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Nasib mereka berbeda dengan 412 napi lainnya yang mendapatkan potongan masa tahanan. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik (Kasi Binadik) Purwantoko mengatakan, warga binaan yang beragama Islam di Lapas Kelas IIA Palangka Raya tercatat sebanyak 473 orang. Napi yang diusulkan mendapat remisi hanya 412 orang.
”Sisanya 61 orang tidak diusulkan, karena mereka ada yang sedang menjalani hukuman denda, subsider, dan hukuman seumur hidup pada kasus korupsi serta warga binaan lainnya yang tidak memenuhi syarat,” katanya, baru-baru ini. Purwantoko menuturkan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi tentunya telah melalui seleksi yang sangat ketat. Adapun berbagai pertimbangannya, mulai dari tingkah laku, sikap, kerajinannya dalam menjalankan ajaran agama, serta hal-hal positif lainnya.
Dia melanjutkan, pengawasan dan penilaian terhadap warga binaan selama menjalani masa hukuman tidak hanya dilakukan petugas. Namun, juga melibatkan salah satu warga binaan yang dipercaya menjadi wali kelas di dalam blok sel tersebut. ”Jadi, semua lini, baik itu dari petugas dan warga binaan melakukan pemantauan, misalnya ada laporan terkait warga binaan yang diusulkan dapat remisi, namun di kemudian hari bermasalah, maka bisa dibatalkan pengusulan yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini hal tersebut tidak ada,” katanya.
Purwantoko menambahkan, terkait jumlah remisi atau banyaknya masa potongan tahanan yang akan diperoleh masing-masing warga binaan, pihaknya belum berani memastikan, karena itu sifatnya masih usulan. Hal tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Dia berharap dengan diberikan remisi tersebut, para narapidana bisa lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan serupa. ”Tentunya tidak kembali lagi ke Lapas jika nantinya sudah bebas atau sudah menjalankan hukuman yang telah ditentukan,” katanya. (daq/ign)