SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 21 April 2023 10:17
61 Napi Lapas Palangka Raya Tak Dapat Remisi, 412 Napi Diusulkan Dapat Remisi
Ilustrasi remisi. (RADAR BOJONEGORO)

Sebanyak 61 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya tak diberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Nasib mereka berbeda dengan 412 napi lainnya yang mendapatkan potongan masa tahanan. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik (Kasi Binadik) Purwantoko mengatakan, warga binaan yang beragama Islam di Lapas Kelas IIA Palangka Raya tercatat sebanyak 473 orang. Napi yang diusulkan mendapat remisi hanya 412 orang.

”Sisanya 61 orang tidak diusulkan, karena mereka ada yang sedang menjalani hukuman denda, subsider, dan hukuman seumur hidup pada kasus korupsi serta warga binaan lainnya yang tidak memenuhi syarat,” katanya, baru-baru ini. Purwantoko menuturkan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi tentunya telah melalui seleksi yang sangat ketat. Adapun berbagai pertimbangannya, mulai dari tingkah laku, sikap, kerajinannya dalam menjalankan ajaran agama, serta hal-hal positif lainnya.

Dia melanjutkan, pengawasan dan penilaian terhadap warga binaan selama menjalani masa hukuman tidak hanya dilakukan petugas. Namun, juga melibatkan salah satu warga binaan yang dipercaya menjadi wali kelas di dalam blok sel tersebut. ”Jadi, semua lini, baik itu dari petugas dan warga binaan melakukan pemantauan, misalnya ada laporan terkait warga binaan yang diusulkan dapat remisi, namun di kemudian hari bermasalah, maka bisa dibatalkan pengusulan yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini hal tersebut tidak ada,” katanya.

Purwantoko menambahkan, terkait jumlah remisi atau banyaknya masa potongan tahanan yang akan diperoleh masing-masing warga binaan, pihaknya belum berani memastikan, karena itu sifatnya masih usulan. Hal tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Dia berharap dengan diberikan remisi tersebut, para narapidana bisa lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan serupa. ”Tentunya tidak kembali lagi ke Lapas jika nantinya sudah bebas atau sudah menjalankan hukuman yang telah ditentukan,” katanya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers