Entah setan apa yang merasuki DP (34), warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini menganiaya adik kandungnya sendiri DA (30). Bukannya menjadi pelindung saudara kandungnya, ia justru tega menganiaya adiknya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cut Nyak Din, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Ketapang, Kotim. ”Kejadiannya pada Jumat (7/4) lalu,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi. Riza mengungkapkan, kejadian berawal saat pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan bermaksud ingin menjual sejumlah barang berharga dari rumah ibunya.
”Diduga, pelaku ingin menjual peralatan usaha ibunya karena kepepet butuh uang,” kata Kapolsek. Namun, tindakan pelaku langsung dihalang oleh adik kandungnya. Merasa tak terima, pelaku langsung menganiaya korban. Akibat dianiaya, korban mengalami luka-luka hingga kejadian itu dilaporkan ke kantor polisi.
”Setelah mendapatkan laporan korban, kami langsung menangkap pelaku di rumah,” ungkap Kapolsek. Diketahui, DP merupakan mantan narapidana atas kasus serupa (penganiayaan) pada tahun 2020 lalu. Saat itu, ia dilaporkan oleh ibu kandungnya karena nekat menjual hampir semua perabotan yang ada di rumah ibunya. Pelaku melakukan aksinya diduga sudah terpengaruh dengan barang haram yakni sabu-sabu. ”Perbuatan itu ia lakukan lagi setelah bebas dari penjara,” tutup Kapolsek. (sir/fm)