SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kotim tahun ajaran 2023/2024. Ada empat jalur pendaftaran untuk PPDB tahun ini. Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB.
"Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi," kata Plt Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah.
Pendaftaran jalur zonasi tingkat SD dengan porsi 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan jentang SMP dengan porsi 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling sedikit 5 persen dari daya tampung sekolah.
"Jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, satuan pendidikan dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD," kata Irfansyah.
Ketentuan PPDB melalui empat jalur tersebut dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Dijelaskan, bahwa jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang domisili paling jauh 5 kilometer untuk jenjang SD dan 7 kilometer untuk jenjang SMP dari sekolah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan jalur zonasi pada alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang. Peserta didik yang bersangkutan wajib berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
"Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam suatu wilayah yang sama dengan sekolah asal. Sekolah dapat mempertimbangkan peserta didik yang tidak memiliki KK atau surat domisili, namun peserta didik yang bersangkutan merupakan tamatan alumni dari sekolah asal terdekat," terangnya.
Pendaftaran jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
"Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan," tuturnya.
Ada bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila memalsukan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
"Sekolah wajib melakukan verifikasi data serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Berikutnya, pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor ataupun perusahaan yang mempekerjakan.
"Kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dapat digunakan untuk anak guru sekolah yang bersangkutan," imbuhnya.
Selanjutnya, jalur prestasi. Pendaftaran PPDB melalui jalur ini ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah, nilai raport atau hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/ kota. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 1 tahun paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB," tandasnya.
Dinas Pendidikan Kotim juga telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan PPDB untuk sekolah yang berada di bawah Disdik Kotim. Seluruh satuan pendidikan diminta untuk segera menyusun panitia PPDB tahun ajaran 2023/2024.
Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru secara terbuka, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, dan daftar ulang. Pengumuman pelaksanaan PPDB, baik untuk TK, SD maupun SMP secara online maupun offline dimulai pada awal Mei ini. (yn/yit)