Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan, telah melakukan pembentukan Rumah Restoratif Justice ( RJ )yang bakal dilaksanakan di 20 desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain, yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
”Maka, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan kejaksaan, mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”ujarnya.
Tandy melanjutkan, RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat. Tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat, dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh jaksa.
Dalam hal ini seperti pihak pemerintahan Desa Hiyang Bana, menyambut baik y program kejagung RI pusat dan hal ini juga sangat luar biasa bagi pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan. Terutama atas terpilihnya 20 desa dalam pembentukan rumah restoratif justice ( RJ ).
”Semoga dengan terbentuknya rumah restoratif Justice ( RJ ) semua permasalahan ringan nantinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di desa, bukan langsung ke pihak berwajib. Kepala desa berharap dukungan semua elemen, baik tokoh agama,tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan masyarakat desa,” pungkas Tandy Mualim. (sos/gus)