SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 28 Juli 2023 14:26
Desakan Bos Pengamen Diseret Pidana Makin Kuat

Praktisi hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agung Adisetiyono mengatakan, orang tua yang mempekerjakan anak menjadi gelandangan atau pengemis bisa dijerat pidana. Hal tersebut harusnya dilakukan Satpol PP Kotim berkoordinasi dengan penyidik Polri. Menurut Agung, aturan mengenai perlindungan anak dari eksploitasi didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) Huruf b UU 23/2002 yang mengatur bahwa, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

Selain itu, lanjutnya, dalam UU 35/2014 diatur mengenai larangan bagi siapa pun, termasuk orang tuanya sendiri, untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 76I. Sanksi terhadap orang tua atau siapa pun yang mengeksploitasi anak, yakni pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah.

Mengenai persoalan anak bos pengamen yang bakal tidak dirawat apabila tak ada kerabat, pihak kepolisian bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengurusi kebutuhan anak korban eksploitasi. ”Saya mendorong dan lebih sepakat untuk diberikan efek jera melalui proses hukum pidana sebagai alternatif terakhirnya. Akan tetapi, kalaupun Pemkab Kotim punya pilihan lain, saya kira tidak jauh dari proses dan sanksi perda yang sudah jadi landasan penindakan hukumnya,” ujarnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto sebelumnya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kotim untuk memproses bos pengamen dan pengemis, Ms, secara hukum. Akan tetapi, lanjutnya, perkara demikian sulit ditangani secara pidana. Pasalnya, para pelaku tidak melakukan perbuatan pidana, seperti mencuri, meski perbuatannya meresahkan dan dapat merusak citra daerah. Mengenai sanksi bagi bos pengamen maupun pengemis yang tertangkap, Dinsos Kotim hanya memberikan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan. Termasuk pada bos pengamen, Ms, yang diduga kuat mengeksploitasi anaknya untuk mengeruk uang. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers