Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka masing-masing berinisial HS, MW, RM dan SG. Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda dan tidak satu jaringan. HS yang merupakan mahasiswa itu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat 108,49 gram. Getok—sebutan ganja itu dibeli HS melalui online dan dikirim melalui Lion Parcel di Palangka Raya.
Dia ditangkap di Jalan Beliang II di sebuah barak. Diakui HS, barang haram itu dibeli dari Medan dan digunakan sendiri. Penangkapan bekerjasama dengan Bea Cukai Palangka Raya. Sedangkan, MW, RM dan SG ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Km 16 Desa Hampalit, Katingan. Dari mereka diamankan 250, 81 gram sabu, empat unit ponsel, satu mobil. Diketahui sabu kan diedarkan di Kotim, Palangka Raya dan Gunung Mas. Khususnya di kawasan pertambangan ilegal dan perkebunan sawit.
Dua kasus itu kini masih dalam penyelidikan dan barang bukti sabu sebagai dimusnahkan. Polisi menduga untuk jaringan MW dan kawan-kawan merupakan pengedar dan kurir sabu kelas kakap, lantaran sudah beberapa kali transaksi bahkan setiap kali transaksi mencapai setengah kilogram atau 500 gram sabu. Kepala Bidang pemberantasan BNN Kalteng Kombes Pol Agustiyanto, Selasa (25/7) mengatakan, penangkapan tersangka HS berkat kerjasam dengan Bea Cukai Palangka Raya. Awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman paket barang narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan bergerak ke jasa pengiriman Lion Parcel. Sampai di lokasi, dilakukan pengecekan dan benar barang itu narkoba jenis ganja kering. Lalu, dilakukan control delivery bersama kurir Lion Parcel sesuai alamat di Jalan Bukit Keminting. Ternyata alamat itu palsu, sampai kembali dilakukan koordinasi dan ternyata pelaku berada di jalan Beliang. Sampai kurir mengantar dan dilakukan penangkapan terhadap HS. Diakui tersangka ganja dibeli untuk kepentingan sendiri dan dikirim dari Medan.
”Mengakunya baru kali ini dan HS berstatus mahasiswa. Jadi ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel. Apresiasi kepada jasa pengiriman itu kooperatif membantu petugas,” ujarnya. Agustiyanto mengatakan, HS sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 114 Jo 111 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Hukumannya ancaman 20 tahun. Kami masih menyelidiki dan mengambangkan kasus itu. Yang pasti ini sudah dua kali penangkapan ganja dan sama-sama menggunakan jasa pengiriman,” tegasnya. Agustiyanto menambahkan, untuk jaringan MW dan kawan-kawan. Pihaknya menangkap setelah melakukan penyelidikan atas pengiriman sabu dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Tim bergerak dan sempat kehilangan jejak lantaran pelaku berpindah tempat. Sampai akhirnya berhasil menangkap mereka saat di tepi jalan Trans Kalimantan usai dilakukan pencegahan dan digelah menadapati sabu 250, 81 gram sabu. Menariknya pelaku dalam bertransaksi melempar atau menaruh sabu di pinggir jalan. Diketahui sabu itu berasal dari Kalbar dan diedarkan di Palangka, Sampit dan terutama di Gunung Mas Kawasan peti dan perkebunan.
“Jadi kita tangkap dan diketahui otak dari jaringan tersebut adalah MW. Kini kami masih melakukan pengembangan. Diakui sudah kerap kali transaksi dan bisa sekali transaksi 500 gram. Pokoknya kami akn terus memberantas dan mengungkap jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Firman Yusuf,menyampaikan, bahwa penangkapan ini dilakukan berkat kerjasama apik antar BNNP,Bea Cukai dan jasa pengiriman.
“Kita sudah berhasil gagalkan dua kali pengiriman ganja dan semuanya penerima ditangkap. Pertama 400 gram dan ini sekitar 100 gram. Modusnya pakai jasa titipan dan itu berdasarkan hasil analisis dari tim hingga diketahui bahwa barang itu ganja,” sebutnya. FIrman menambbahkan, pihaknya akan trus melakukan analissi informasi dan berkoordinator dengan berbgai pihak. Dalam kasus ini pelaku membeli ganja melalui online dari medan.”Itu kemungkinan dari Aceh. Makanitu kedepan kami akan mengadakan pertemuan perwakilan jasa pengiriman agar lebih maksimal menggagalkan jika dad pengiriman narkotika apapun jenisnya,”pungkasnya.
Diketahui, dalam momentum itu dilakukan juga pemusnahan barang bukti sabu dan ganja dengan cara diblender dan dikubur di tanah yang disaksikan perwakilan dari Kejaksaan, Bea Cukai, Kepolisian dan pihak terkait. (daq/sla)