Pria sebut saja K (20), harus berurusan dengan Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, lantaran mengancam sang mantan kekasihnya, sebut saja inisial B (20). Diketahui K merupakan warga asal Jawa Barat, sedangkan B adalah mahasiswi yang berkuliah di Semarang asal Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar). B mengadu ke Polda lantaran diancam K. Ancaman serius itu dilontarkan K karena hubungan keduanya kandas, sedangkan pelaku memiliki foto dan video syur korban. Kedua file pribadi itu didapat pelaku setelah keduanya sering melakukan video call sex (VCS), dengan alasan kangen karena tinggal berjauhan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, keduanya sudah tidak berpacaran dan putus hubungan. Atas hal itu pelaku mengancam mantan pacarnya itu, bahwa foto syur akan disebar. Maka itu korban yang merupakan mahasiswi salah satu universitas di Semarang, asal Pangkalan Bun menghubungi Humas Polda Kalteng.
“Pelaku mengancam foto mantan kekasihnya itu akan disebar. Nah hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi mereka yang sedang dimabuk asmara. Saat pacaran jangan melakukan hal-hal yang dilarang apalagi sampai didokumentasikan. Mereka saat masih berpacaran sering melakukan video call sex (VCS), dengan alasan kangen karena tinggal berjauhan,” ujarnya, Minggu (30/7/2023). Erlan melanjutkan, VCS dan foto syur akan disebar setelah mereka berpacaran cukup lama. Korban memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan karena ingin fokus kuliah. Namun, pelaku tidak mau dan tetap ngotot ingin pacaran. “Nah karena tidak merespon lagi, pelaku lalu mengancam, kalau tidak mau balikan ia akan menyebarkan foto syur ke orang tua dan teman-teman korban,” ungkapnya. Tak ingin dipermalukan di media sosial, akhirnya korban Curhat Online ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin. Mendapat hal itu, K dihubungi dan pihaknya kemudian melakukan mediasi secara online.
“Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kami melakukan mediasi online karena korban berada di Semarang, Jawa Tengah dan K berada di Indramayu Jawa Barat,” sebut Erlan. Lalu, K diberikan pemahaman dan edukasi agar tidak menyebarkan konten pornografi karena itu melanggar hukum dan bisa dipidana. Selain itu, kalau sudah putus pacaran harus ikhlas dan sabar untuk mencari perempuan lain.
“K akhirnya paham dan sadar serta mengurungkan niatnya untuk menyebarkan konten pornografi dan meminta maaf kepada korban. Maka itu saya menekankan stop tanpa busana di depan kamera dan stop VCS. Ini jadi pembelajaran bagi semua,” pungkas perwira menengah Polri ini. (daq/gus)