PALANGKA RAYA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, mengikuti rapat koordinasi peningkatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2023 di wilayah Kalteng, yang digelar di aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng,baru-baru ini.
Pada kesempatan itu Sekda menyampaikan, bahwa tidak bisa dipungkiri peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dikatakannya pula, pemerintah di daerah memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Serta memperkuat sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi.
Hera pun menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya mendukung langkah itu sebagai bentuk komitmen untuk menyatukan langkah dan pikiran dalam upaya pencegahan korupsi. Sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan baik, transparan, dan akuntabel.
“Selain itu dapat membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku korupsi, terutama menghadapi momen politik tahun 2024 yang akan datang,” ujarnya.
Hera menambahkan, kepedulian bersama terhadap upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, dengan menanamkan nilai-nilai integritas di dalam diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan kerja. ”Pemkot mendukung dan komitmen dalam hal pencegahan korupsi,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, PIC (Person In Charge) Wilayah KPK RI, Sekda Kabupaten Se Kalteng, para kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalteng. (daq/gus)