PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyatakan, upaya pencegahan korupsi perlu peran serta aktif seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di daerah ini.
Hal itu ditegaskannya saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas di Provinsi Kalteng, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Palangka Raya, Jumat (4/8).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Sugianto juga menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan suatu bentuk upaya nyata dan sinergisitas yang baik antara Pemprov Kalteng dengan KPK-RI dalam upaya mewujudkan proses penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalteng berjalan baik dan bersih serta terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Namun demikian, partisipasi masyarakat juga tidak dapat dilepaskan, khususnya lingkungan keluarga,” tegasnya.
Dijelaskan Sugianto, keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat dan lingkungan pertama dan utama untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh anggota keluarga.
Dirinya pun sangat mengapresiasi KPK RI yang telah menginisiasi kegiatan bimtek kali ini, untuk memberi pemahaman dan strategi penerapannya kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga terbentuk karakter aparatur yang peduli dan ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut disampaikan, kolaborasi antara Pemprov Kalteng dan KPK-RI merupakan langkah strategis dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan, dalam rangka mewujudkan Kalteng Makin BERKAH, bebas dari korupsi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana juga mengatakan, tugas-tugas KPK ada enam mulai dari tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Antara lain upaya berkoordinasi dengan instansi pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, memonitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi serta eksekusi.
Untuk menjalankan enam tugas tersebut lanjutnya, KPK melakukan pergerakan melalui pendekatan pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif.
“Hal itu dilakukan untuk meniadakan itikad atau keinginan untuk melakukan korupsi, melalui perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif dan melalui penindakan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera, sehingga orang takut untuk melakukan korupsi,”pungkas Wawan.(ewa/gus)