Seorang pengusaha berinisial A melaporkan anak buahnya sendiri ke Mapolres Kotim atas tuduhan penggelapan dokumen penting yang merupakan aset perusahaan bernilai miliaran rupiah. Anekaria Safari, SH selaku kuasa hukum pengusaha yang memiliki perusahaan bergerak di bidang pengelohan minyak kelapa tersebut mengatakan, bahwa terlapor berinisial TI yang menjabat sebagai direktur.
”Atas kekuasaan penuh dari klien kami. TI kami laporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan,” kata Anekaria Safari saat dibincangi awak media di Mapolres Kotim, Rabu (9/8). Diceritakannya, A memiliki pabrik pengolahan minyak kelapa di Desa Sebamban, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotim. TI, dipercayakan oleh A mengelola perusahaan tersebut sehingga diangkat menjadi direktur. Sejak 2018 lalu, TI diamanahkan untuk mengurus tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam proses pengurusan tersebut, A selaku pemilik perusahaan mengirim sejumlah uang secara bertahap kepada TI yang totalnya mencapai miliaran rupiah. Namun moment ini justru dimanfaatkan TI untuk mengambil keuntungan.
”Hingga saat ini, A belum terima fisik dokumen yang diurus terlapor. Ketika ditanya, alasannya selalu masih dalam proses. Setelah kami telusuri ternyata ada yang tidak beres,” ujar Safari. Menurutnya, TI menarik aset perusahaan untuk digunakan sebagai anggunan ke pihak lain demi mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi. ”Hari ini kami memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Atas kejadian ini A mengalami kerugian Rp 2 miliar. Kami berharap aparat dapat mengupas tuntas kasus ini,” harapnya. (sir/fm)