NR, wanita berusia 27 tahun ini hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke kantor Polisi. Ia ditangkap lantaran menggasak uang perusahaan di tempat dia bekerja. Informasinya, ibu satu orang anak ini menggelapkan uang pajak perusahaan sejak Februari hingga Maret 2023, dengan nilai mencapai Rp 214 juta.
Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi membenarkan tentang pengungkapan kasus penggelapan uang milik perusahaan. Menurut Kapolsek, pelaku menjabat sebagai Kepala Staf Akunting di salah satu perusahaan jasa kontruksi di Jalan S Parman, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. ”Karena pelaku merupakan karyawan kesayangan perusahaan, ia lalu dipercayakan untuk mengurus membayarkan pajak,” kata Riza, Kamis (10/8). Namun, uang perusahaan bukannya disetorkan ke kantor perpajakan, uang tersebut justru diembat pelaku untuk memenuhi kepentingan pribadinya. ”Untuk mengelabui perusahaan, pelaku membuat kwitansi palsu seolah-olah pajak sudah dibayarkan,” bebernya.
Lanjut Riza, terungkapnya kasus ini saat pihak perpajakan ada memberitahukan bahwa perusahaan tersebut belum ada membayar pajak. Merasa terkejut, pihak perusahaan pun melakukan pengecekan dan ternyata benar uang tidak disetorkan. Karena mengalami kerugian mencapai Rp 214 juta akhirnya Perusahaan melaporkan karyawannya ke polisi. ”Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)