Terdakwa kurir sabu, Sudarjat divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nanga Bulik sama-sama pikir-pikir untuk menyatakan banding atas putusan hakim.
Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko mengungkapkan bahwa hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Selain dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun juga harus bayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” terang Ade. Sementara JPU Shaefi wirawan Orient mengungkapkan, diketahui kurir sabu ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, Sudarjat alias Dayat (43) tampaknya cukup sering menjadi perantara jual beli sabu.
Kejadian berawal saat terdakwa dihubungi oleh Basri (DPO), melalui telepon seluler terjadi komunikasi bahwa Basri akan menitip minta belikan sabu kepada terdakwa Sudarjat. Sudarjat sempat mengatakan akan memikirkan penawaran tersebut terlebih dahulu. Namun akhirnya Sudarjat menyanggupi, sehingga Basri mentransfer uang kepada terdakwa. Lalu terdakwa Sudarjat menelepon kenalannya di kampung Jawa Kota Pontianak dan minta dibelikan sabu seharga Rp 9 juta, dan ia mendapatkan sabu seberat kurang lebih 20 gram.
“Kemudian terdakwa menelepon pemesan dan meminta transfer Rp 1 juta untuk ongkos. Sedangkan upahnya sebesar Rp 3 juta baru akan diberikan setelah barang sampai ke pemesan,” ungkap JPU.
Namun apes, karena saat dalam perjalanan menuju Kalimantan Tengah, jajaran satresnarkoba polres Lamandau berhasil menangkap kurir narkoba lintas provinsi tersebut di jalan Trans kalimantan, Km.18, kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Operasi penangkapan yang dilakukan pada hari Selasa ( 21 /2) sekitar jam 23.45 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah bungkusan warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik cetik bening ukuran kecil didalamnya berisi butiran kristal yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu, tersimpan didalam kantong celana depan kanan.
“Dan hasil pemeriksaan terdakwa mengaku disuruh mengantar barang haram tersebut ke Kabupaten Katingan,” tandasnya. (mex/fm)