Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Eghani Ben Bahat, mulai Rabu 16 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Jadwal sidang perdana telah ditentukan setelah Tim Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, Kamis (10/8). Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Hotma EP Sipahutar mengatakan, sidang perkara Ben Brahim S Bahat dan Ary Eghany Ben Bahat terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk, pada tanggal 10 Agustus 2023.
“Perkara tersebut telah dilimpahkan pada hari ini, Kamis 10 Agustus 2023 oleh jaksa penuntut umum KPK RI, dalam satu surat dakwaan,” katanya, jumat (11/8). Menurut Hotma, perkara menjerat suami istri ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Agung Sulistiyono sebagai ketua majelis hakim, bersama hakim anggota Erhammudin dan Darjono Abadi.
“Mekanisme persidangannya kita tetap seperti sidang-sidang yang lain. Karena ini tindak pidana korupsi maka akan disidangkan di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ujarnya. Saat menjabat sebagai Bupati Kapuas, Ben Brahim diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi dan dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD). Nilai kerugian akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar. Berkas perkara terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal. Terdakwa pertama Ben Ibrahim dan terdakwa kedua Ary Eghany. Sidang ini akan melibatkan 15 jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut dalam kasus tersebut. (ewa/yit)